Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mendambakan Aturan Baru Jurnalis Tanpa Merusak Kebebasan Pers

17 Februari 2012   18:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:31 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada baiknya kita jangan langsung apriori pada rencana DPR, yang membuat Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR. Sejauh tidak mengganggu kebebasan pers, tata tertib itu penting dijalankan.

Di era demokrasi modern, tak ada kebebasan yang tak terbatas. Demikian juga demokrasi pers tak berarti bisa semauanya. Di negara-negara maju, mekanisme peliputan pers itu juga ada aturannya. Misalnya, setiap orang tidak bisa seenaknya menggunakan kartu pers masuk ke lingkungan kantor-kantor pemerintahan.

Durasi jumpa pers juga dibatasi, sehingga ini membuat media kreatif dalam menyajikan berita dan informasi. Terlepas dari metode jurnalistik investigasi, khusus untuk mekanisme jumpa pers harus satu suara agar informasi yang diterima masyarakat tidak bias dan sumir.

Kabarnya, ada banyak pasal kontroversial dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR. Antara lain larangan berkomunikasi dengan ponsel di dalam ruang rapat dan larangan melakukan reportase saat rapat berlangsung. Menurut saya ini ada benarnya juga, karena dikhawatirkan menggangu sound system di dalam ruangan. Ada banyak kasus gangguan pengeras suara jika menerima telepon, akibat radiasi frekuensi dari ponsel. Aturan ini juga harus berlaku bagi Anggota Dewan.

Selain itu, ada juga larangan tak makan di dalam ruang rapat atau selama rapat berlangsung. Lho, ini kan aturan yang bagus! Yang penting, setiap pukul 12 siang atau 7 malam ketika rapat berlangsung, harus dipending sejenak untuk keperluan makan. Jam makan yang teratur ini tentunya akan membuat para wartawan dan Anggota Dewan menjadi sehat. Dan sekali lagi, aturan ini juga harus berlaku bagi anggota DPR.

Menurut saya, ada benarnya juga jika DPR mengatur kinerja peliputan para jurnalis di lingkungan DPR. Pengaturan ini sangat penting dilakukan agar tak mengganggu kinerja DPR.  Sayangnya, DPR saat ini tengah disorot publik terkait kasus mark up anggaran, suap dan korupsi.

Salam Kompasiana!

Jackson Kumaat on :

| Kompasiana | Website | Facebook | Twitter | Blog | Posterous | Company | Politics |

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun