Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menimbang-nimbang Gaji KPK dan Polisi

6 Januari 2011   09:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:54 2219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_81841" align="alignright" width="298" caption="Gedung KPK"][/caption] PASCA-kaburnya Gayus Tambunan dari dalam penjara, membuat institusi Kepolisian RI (Polri) menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum di lingkungan Polri dianggap belum bekerja maksimal, dalam memberantas korupsi.

Kenapa bisa demikian? Apakah ini terkait dengan gaji polisi yang masih lebih rendah dari lembaga lain, seperti KPK? Benarkah persoalan besaran gaji berpengaruh pada kinerja aparat memberantas korupsi?

Konon, gaji aparat penyidik KPK masih lebih rendah daripada aparat Tipikor di Polri. Saya tidak punya data konkrit soal gaji KPK dan Polri. Tapi kabarnya, gaji KPK lebih tinggi dari dari polisi dan jaksa. Bisa sampai 2 hingga 5 kali lipat. Rhenald Kasali yang pernah menjadi anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK mengungkapkan, gaji pimpinan KPK cuma Rp 40 juta dan itu sudah semua, all-in. Wuih...

Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengeluhkan terjadinya ketimpangan gaji antara jaksa dengan pegawai KPK. Gaji jaksa berkisar Rp 2-3,5 juta, sedangkan gaji pegawai KPK bisa mencapai Rp 20 juta. Makanya, Pak Hendarman mengusulkan kenaikan gaji ke Pak Beye, agar tunjangan untuk jaksa golongan IIIA sebesar Rp 6 juta, IIIB menjadi Rp 7,5 juta), IIIC jadi Rp 9 juta, IIID Rp 10,5 juta, IVA Rp 15 juta, IVB 17,5 juta, IVC 20 juta, IVD Rp 22 juta dan IVE Rp 25 juta.

Polri juga pernah mengeluh soal gaji. Akhirnya mulai bulan Januari 2010 ini, seluruh pegawai di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan beberapa departemen mulai menikmati tunjangan kinerja atau remunerasi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010, pemerintah telah memutuskan pemberian remunerasi bagi pegawai di lingkungan Korps Bhayangkara tersebut. Bahkan mereka menerima total remunerasi sebanyak enam bulan terhitung dari bulan Juli 2010. (Klik ini untuk mengetahui besaran remunerasi di Polri)

Berpengaruhkah remunerasi bagi aparat penegak hukum? Saya sepakat dengan ketua KPK Busyro Muqoddas yang menyatakan remunerasi tidak akan berpengaruh pada tingkat turunnya korupsi di sejumlah negara. Korelasinya harus ada reformasi birokrasi. Sistem kepemimpinan yang baik adalah kata kunci pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel.

Nah, sekarang masalahnya adalah upaya aparat penegak hukum yang ada di seluruh instansi dalam memberantas korupsi. Awalnya, saya setuju dengan pernyataan Pak Busyro. Tapi setelah membaca survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), maka meski untuk sementara harus diakui, bahwa kinerja KPK lebih baik daripada Polri. Ini adalah penilaian publik secara objektif.

Survei yang digelar 30 Desember 2010 itu memang tergolong masih baru. Sehingga, mungkin responden belum mengetahui gebrakan KPK dibawah pimpinan Pak Busyro. Uniknya, responden sepertinya tak mau tahu kebijakan-kebijakan apa saja pada KPK selama ini. Bisa jadi, para responden lebih menyorot kinerja Polri daripada kinerja KPK.

Apakah hasil survei LSI merupakan cermin kinerja KPK dan Polri? Apakah kinerja KPK yang memuaskan publik terkait dengan gaji yang besar? Dan apakah kinerja Polri yang belum memuaskan terkait rendahnya gaji aparat kepolisian? Kita lihat saja perkembangan survei berikutnya.

Omong-omong, selamat menikmati remunerasi ya, Pak Polisi. Jangan lagi mau digoda orang semacam Gayus Tambunan ya, Pak. Semoga ada pembenahan di tubuh Polri dalam memberantas korupsi.

Salam Kompasiana !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun