Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Seandainya Tak Ada Agus Condro dan Gayus Tambunan...

30 November 2010   11:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:10 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANTAN Anggota DPR RI dari Partai Golkar Paskah Suzetta, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Tentu ini jadi kabar baru aksi KPK. Paskah yang juga Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala Bappenas), diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.

Seberapa pentingkah berita ini?

Mungkin secara awam, ini adalah kasus biasa yang hadir di media massa, khususnya di bidang hukum dan kriminal. Tapi bagi sebagian orang, berita ini lumayan hot karena ini adalah kali pertama Paskah Suzetta diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, ia berstatus tersangka bersama serombongan mantan anggota DPR lainnya, sejak Agustus lalu. Paskah adalah pejabat negara yang kiprahnya naik daun saat pemerintahan SBY-Jusuf Kalla, periode 2004-2009.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Paskah Suzetta menerima sejumlah lembar cek senilai Rp 600 juta yang diduga suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 dari mantan Hamka Yandhu.

Tim jaksa menguraikan, khusus untuk Fraksi Golkar, alokasi cek senilai Rp 7,3 miliar dari pengusaha bernama Nunun Nurbaeti (istri Adang Darajatun) yang disampaikan melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Hal yang menarik adalah, bagaimana kasus ini muncul. Berita tersebut ‘hanya’ mencerminkan sebuah informasi follow up yang sudah mengalir ke hilir. Dan berita ‘hot’-nya adalah ketika mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan Agus Condro buka suara soal suap Bank Indonesia.

KPK telah menetapkan 26 tersangka dari anggota DPR RI periode 1999-2004, terkait dugaan suap pemilihan DGS BI yang saat itu memunculkan nama Miranda Goeltom sebagai terpilih. Sedangkan empat anggota dewan dari komisi yang sama telah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor. Nah uniknya, Agus Condro merupakan salah satu dari para tersangka koruptor di kasus ini.

Agus Condro adalah sumber berita itu. Bagi saya, peran dan posisi Agus sama seperti Gayus Tambunan. Keduanya yang pernah berada di lingkungan kotor korupsi, kini menjadi juru kunci di persidangan. Jika Gayus tak tertangkap, bisa jadi tak muncul mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung di kursi pesakitan. Polisi pun menetapkan Cirus Sinaga sebagai tersangka, karena diduga terlibat jual-beli rencana tuntutan (rentut).

Dalam beberapa kesempatan, Gayus mengakui bahwa uangnya diperoleh saat menguruskan pajak perusahaan-perusahaan Grup Bakrie Yaitu PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin.

Gayus dan Agus memang sedang terlibat perkara hukum, dan layak mendapatkan hukuman setimpal jika nanti didakwa bersalah. Saya hanya bisa berharap, jika negeri ini banyak figur yang menyerupai Agus dan Gayus, tentunya ‘kawanan srigala berbulu domba’, bisa segera dijerat hukum. Sebagai warga negara yang baik, apapun profesi dan kapasitasnya, dibutuhkan keberanian mengungkap kebenaran. Meski ini harus membutuhkan pengorbanan.

Salam Kompasiana !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun