Mohon tunggu...
Joe Pendobrak
Joe Pendobrak Mohon Tunggu... -

hidup ini adalah serangkaian "?????????" yang harus terus dijawab hingga ajal menjemput.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sex dengan Pasangan yang Telah Wafat di Mesir

18 Mei 2012   14:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:08 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Egyptian husbands will soon be legally allowed to have sex with their dead wives – for up to six hours after their death

Beberapa tahun yang lalu ada seorang penjaga  mayat yang ketahuan memiliki hobby yang  sedikit nyeleneh yaitu  menyetubuhi  mayat wanita yang dijaganya.  Perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral, dan si pelaku  dianggap memiliki kelainan jiwa.  Hal yang sangat dilanggar adalah  dia telah memperkosa  wanita-wanita tak bernyawa itu.

Lain halnya  dengan apa yang sedang terjadi di mesir sekarang ini, dimana  parlement mesir melalui partai yang memiliki suara mayoritas di parlement merencanakan  akan mengesahkan  draft undang-undang dimana  seorang suami/istri  bisa  melakukan hubungan suami istri  dengand pasanganyanya  yang telah wafat  dalam  6 jam  terhitung sejak kematiannya. Lebih detail  baca di sini

Selain   draft undang - undang ini, juga akan disyahkan  tentang  usia minimum  perempuan untuk menikah yaitu  pada  usia  14  tahun,  ya sekitar kelas  2  atau  3 smp lah.  Untuk masalah yang satu ini, walaupun di Indonesia  usia perkawinan di harapkan  17 tahun keatas, tapi yang kawin pada usia  14-an juga banyaklah.

Mungkin yang agak menggelikan mengetahui ada  suami atau  istri yang masih memiliki libido sex ketika pasangannya telah menghembuskan nafas terakhir.  Mending matinya di kamar tidur jadi keluarga dan tentangga belum pada datang, nah kalau mereka udah datang lalu bagaimana minta kesempatan untuk melakukan hubungan suami istri, gile beneer. he he he....


The subject of a husband having sex with his dead wife arose in May 2011 when Moroccan cleric Zamzami Abdul Bari said marriage remains valid even after death.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun