Mohon tunggu...
Jack Soetopo
Jack Soetopo Mohon Tunggu... -

Pensiunan Tk Becak, berasal dari Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang kini tinggal di Denpasar, Bali.\r\nemail jacksoetopo@gmail.com, jack.soetopo@facebook.com or Please dial (571) 306-1588 or tinggalkan Pesan...................\r\ndiscoveramericaindonesia.blogspot.com\r\njacksoetopo.newsvine.com\r\n” What we think determines who we are. Who we are determines what we do. The actions of men or women are the best interpreters of their thoughts.”\r\nOur Thought determine our destiny. Our destiny determines our legacy.By John Locke.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengadilan Tindak Pidana Santet, Birokrasi Lagi ?

24 Maret 2013   03:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:19 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar, Maret 22, 2013

Dewan Perwakilan Rakyat yang sibuk untuk mengujungi KungKar ke Eropa, sambil mempelajari bagaiamana negara2 Modern Eropa masih menggunakan UU Santet atau Tidaknya, terus mengulir kontroversi di kalangan masyarakat baik pakar hukum yang cum laude, hingga tukang2 becak di jalan Pantura.

Serunya dialog dan debat adalah isi RUU tersebut yang disebutkan oleh Sutomo Paguci mengenai pelik dan implikasinya.

Secara birokrasi akan membuat pemerintah semakin Gendut saja. Artinya pemerintah dan DPR harus membuat infrastruktur penanganan Tindak Pidana Satet.

Seperti Korupsi, Santet membutuhkan Badan Ad Hoc Khusus karena Santet itu sesuatu yang Gaib, tidak kelihatan. Memerlukan
- Litbang Pengkajian Santet dan pernik2nya.
- Pusat Pelatihan Perangkat Hukum dan SDM yang menguasai Permasalahan Santet.
- Pelatihan para Ulama dalam menangani masalah Santet. Jadi perlu adanya Majelis Ulama Khusus Soal Santet.

Dari hal2 tersebut diatas, birokrasi harus dibuat tersendiri biar tidak tercampur dengan pengadilan koruptor, maling ayam, maling daging sapi, copet, maling kampret, kejahatan keuangan, kejahatan syawat, dan tindak pidana lainnya.

Menimbang Pengurusan Tindak Pidana Santet ini memerlukan Medium atau Gerbang. Dimana Gerbang ini adalah penghubung antara Alam Indonesia Nyata dengan Alam Gaib.

Birokrasi ini terdiri:
1. Badan Ad Hoc yang disebut Komisi Pemberantasan Santet (KPS).
2. Pengadilan Tindak Pidana Santet yang disingkat TiPiTet.
3. Badan Penanggulangan Penggunaan Santet sebagai pengawas berjalannya UU Santet ini.(BPPST)
4. Kejaksaan Agung, Khusus Bidang Santet.
5. Polri Membutuhkan Pasukan Anti Santet. (Densus 666)
6. Badan Khusus Kerjasama Antara Djin dan Pemerintah Indonesia.
7. Kedutaan Besar Indonesia di Kerajaan Djin Khartubi.
8. Joint Staff Penanganan Pidana Santet dengan Kerajaan2 lainnya.
9. Departemen Luar Negeri Khusus Bagian Negara2 Gaib.

Biayanya.... 250 Triliun/ pertahunnya. Ini mendapat subsidi dari Kerajaan Djin Khartubi. Juga Pemerintah Indonesia akan mengajukan pinjaman dana untuk menutupi kekurangan APBN dengan Kerajaan Djin Khartubi, lalu investor2 dari kerajaan Djin lainnya.

Tak terasa Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengadakan kerja-sama dengan kerajaan Gaib, atau kalau orang Kafir Amerika mengatakan "ALien Origin atau ALien Being."

Berpuluh-puluh tahun Amerika dan negara2 asing lainnya ingin sekali Make Contact dengan Alien Being....Ternyata Indonesia adalah satu2nya Negara Pertama di dunia yang melakukannya....

Bravo Indonesia, sehingga Santet akhirnya dapat di musnahkan both end.

Salam Musnahkan Santet

Jack Soetopo

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun