Mohon tunggu...
jack s
jack s Mohon Tunggu... -

tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok di Ujung Tanduk?

1 April 2016   20:00 Diperbarui: 1 April 2016   20:13 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang menjerat Sanusi diketahui terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Raperda itu mencakup pembahasan tentang peruntukan lahan di pulau-pulau reklamasi yang sedang dibangun di
Teluk Jakarta.

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Data yang diperoleh Kompas.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, sembilan pengembang tersebut adalah:
PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda
PT Pelindo II
PT Manggala Krida Yudha
PT Pembangunan Jaya Ancol
PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group)
PT Jaladri Eka Pasti
PT Taman Harapan Indah
PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL)
PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera.  Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Seluruh izin yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/01/18573041/Perusahaan.Penyuap.Sanusi.Berinisial.APL

Selama ini beredar rumor bahwa Ahok adalah Gubernur Agung Podomoro Land. Tiada asap bila tidak ada api. Sekarang tinggal dibuktikan oleh KPK, apakah Ahok terlibat dalam kasus M. Sanusi atau tidak.

Ahok terbukti, tamat sudah karirnya......

Ahok tidak terbukti, elektabilitasnya akan tambah melejit....

Kita tunggu saja babak selanjutnya, menarik untuk diamati dan dicermati.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun