Mohon tunggu...
Jacinda Claramuti Purnomo
Jacinda Claramuti Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fikom Unpad

Currently attracted to creative media

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kota Kembang, Dipenuhi dengan Bunga dan Pepohonan atau Beton-Beton Perkotaan?

2 Juli 2024   17:25 Diperbarui: 2 Juli 2024   17:28 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Padat Penduduk di Daerah Sungai Cikapundung. Dokumentasi Pribadi Penulis: Jacinda Clara

Katanya, Bandung ini 'Kota Kembang'. Saat mendengar kata 'kembang' mungkin akan terpikirkan gambaran bunga berwarna-warni. Bahkan mungkin, akan tergambar hamparan alam hijau yang luas. Namun, realitanya 'Kota Kembang' ini sebagian besar hanya ditanami oleh beton-beton perkotaan melainkan dengan bunga dan pepohonan.

Jika dilihat menurut laporan Indeks Kualitas Udara Kehidupan (AQLI), Indonesia berada di antara enam negara dengan kontribusi terbesar terhadap polusi udara di seluruh dunia. Karena masalah polusi udara yang semakin memburuk, beberapa kelompok masyarakat sipil berencana menggugat perwakilan kelompok alias class action. Karena tingkat polusi udara yang tinggi dan populasi yang besar, Indonesia, China, India, Pakistan, Bangladesh, dan Nigeria menyumbang 75% dari polusi udara global. 


Lalu, bagaimana nasib Kota Bandung?
Menurut undang-undang No. 26 tahun 2007, RTH Kota Bandung seharusnya paling sedikit 5 ribu hektar untuk luas 16 ribu hektar. Namun, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, RTH Kota Bandung hanya 12%, atau 1 ribu hektar, dari luas 16 ribu hektar. Sungguh disayangkan bahwa dapat diketahui masih adanya kekurangan lahan RTH jika dibandingkan dengan luas ideal Kota Bandung yang seharusnya. 

Padahal Kota Bandung sendiri dari sudut pandang pendatang, kota yang digadang-gadang dengan sebutan 'Kota Kembang' itu dinilai cukup asri dan syahdu, banyak orang bilang bahwa Bandung itu romantis saat mereka melewati Jalan Raya Braga hingga Jalan Cikapayang Dago. Padahal realitanya masih banyak daerah yang minim dengan lahan hijaunya dan masih melanggar dari aturan minimal pengadaan RTH, terutama di pemukiman warga yang padat penduduk.


Dampak RTH dari sudut pandang masyarakat Kota Bandung
Karena Ruang Terbuka Hijau menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat, tentunya sangat terkait dengan aktivitas masyarakat di kawasan pemukiman. Vira, warga pemukiman Bojongsoang, mengatakan bahwa karena tidak ada RTH di daerah mereka, ruang untuk bermain dan bercengkrama juga berkurang. Vira menyatakan bahwa membangun fasilitas umum yang memadai sangat penting untuk meningkatkan keinginan untuk berolahraga bagi anak muda dan orang tua.

Berbeda dengan Vira, Luqman, yang tinggal di Komplek Summarecon Bandung, mengatakan bahwa luasnya kawasan RTH di lingkungan rumahnya memberikan banyak manfaat. Luqman mengatakan bahwa peningkatan RTH berdampak pada kesehatannya karena dorongan untuk berolahraga meningkat.

Jadi, seperti apa salah satu solusi pengadaan RTH di Kota Bandung menurut pakar?

Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di pusat Kota Bandung masih dapat dilakukan. Menurut Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota RM. Petrus Natalivan, ada solusi untuk meningkatkan luas RTH di kota Bandung. Yaitu dengan adanya Bonus zoning jadi salah satu solusinya.

Menurutnya, juga bisa saja pengadaan RTH ini dapat diupayakan apabila masing-masing dari penduduk mengikuti aturan yang seharusnya, misalnya dalam pekarangan rumah paling tidak terdapat 10% RTH privat dan tidak boleh dicampur dengan lahan yang lain. Dengan alokasi yang baik juga jadi salah satu solusi. Kemudian menurut beliau sendiri, sifat RTH itu benefit namun non profit, padahal harga lahan tanah itu semakin lama semakin mahal. Namun, hal ini juga tidak menutup kemungkinan apabila pemerintah daerah setempat juga memiliki anggaran yang memadai dan dapat membeli lahan tanah yang sekirannya nanti akan dijadikan RTH publik. Pakar SAPPK itu juga mengusulkan bahwa seharusnya pemerintah daerah setempat berkolaborasi dengan sektor di luar Pemda itu sendiri, yang kedepannya akan membahas mengenai anggaran dengan melibatkan sektor swasta dalam pembangunan agar mempermudah anggaran yang nantinya akan di keluarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun