Mohon tunggu...
Jabz Benjamin
Jabz Benjamin Mohon Tunggu... Wirausaha -

Praktisi bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Papua 1" Berdenyut Lagi

20 September 2012   17:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:07 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Akhirnya sengketa antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di selesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/9) dengan dibacakannya putusan MK tersebut (Kompas, 20/9).  MK menyatakan KPU berwenang penuh melaksanakan seluruh proses atau tahapan pilkada, termasuk pendaftaran bakal pasangan calon, dan melakukan verifikasi yang semula dilaksanakan DPRP.

Menariknya, dengan alasan demi asas kemanfaatan hukum, MK menyatakan semua bakal pasangan calon yang sudah didaftar dan diverifikasi DPRP dinyatakan sah. Tentu rakyat di Papua tidak menginginkan lagi salah tafsir-alasan lagi-dari kalangan bakal calon tertentu atas putusan ini-calon yang ditetapkan sah menurut verifikasi DPRP ini menafsir sebaliknya-sehingga membuka konflik baru. Hal ini karena jika pasangan bakal calon yang dianggap sah lewat proses MK, kemudian menganggap KPU meloloskan bakal calon pada verifikasi lanjutan yang berbeda standarnya dengan apa yang mereka alami. Pasangan bakal calon yang keabsahannya diakui MK adalah (1) Lukas Enembe-Klemen Tinal, (2) MR Kambu-Blasius Pakage, (3) Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, (4) Alex Hesegem-Marthen Kayoi, (5) Wellington Wenda-Weinand Watory, (6) Noak Nawipa-Johanes Wob, dan (7) John Karubaba-Willem Magay.

Waktu pendaftaran, proses seleksi dan verifikasi lanjutan dari KPU untuk bakal calon lain yang akan mendaftar lagi hanya berlangsung selama 30 hari menurut tetapan putusan MK, sehingga para kandidat selain yang disebutkan di atas harus berupaya keras jika ingin lolos. Sebelumnya DPRP melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bakal pasangan calon sesuai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2011, sebagai jabaran UU Otsus Papua.

Keyakinan DPRP melakukan proses di atas berdasarkan ketentuan Perdasus No 6 Tahun 2011 sebagai kekhususan Provinsi Papua. Tapi menurut MK kekhususan Provinsi Papua yang berkaitan dengan pemilu gubernur/wagub dan berbeda dengan provinsi lain hanyalah terkait keharusan pasangan calon berasal dari orang asli Papua dan mendapat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kondisi konflik sebagaimana terjadi ketika itu pada proses pilkada Papua Barat-salah satu wagub tidak memenuhi kriteria orang asli Papua-mungkin saja akan terjadi pula pada pilkada Provinsi Papua, jika tidak diantisipasi secara baik oleh KPU sebagai peyelenggara. Apalagi pasangan bakal calon masing-masing punya pengaruh yang cukup kuat dan mengakar dikalangan pendukungnya.

Sementara pilkada Papua mulai berdenyut lagi, muncul pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamanwan Fauzi bahwa pemilihan langsung pilkada Papua tak cocok. Katanya (Tempo.co, 20/9), “Masyarakat Papua tak terlalu peduli dengan partai politik, namun sangat mementingkan suku.” Walaupun maksud baik untuk demokrasi di tanah Papua, namun apa yang disampaikan tersebut harus hati-hati dan diharapkan tidak memberikan efek negatif terhadap proses yang baru dimulai pasca penetapan MK tersebut. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun