Industri telekomunikasi belum merdeka, telecommunication carriers satu-satunya milik negeri dalam hal ini Telkom, akan terusir dari negaranya sendiri, sebab dengan kebijkan ini akan banyak industri akan dikuasai oleh asing.
Di era ekonomi digital saat ini, semua elemen bangsa ini harus menyadari bahwa infrastruktur dan jasa telekomunikasi merupakan pilar utama yang strategis, dan ujungnya harus dapat memberikan kesejahteraan sebesar-besar bagi masyarakat Indonesia, dan ini sangat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H