Pada tulisan ini berisi review saya pada artikel ilmiah mengenai Bay Al-Wafa' : Permasalahan Dan Solusi Dalam Implementasinya. Artikel ilmiah ini ditulis oleh Sri Sudiarti yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SU Medan.
Saya menemukan didalam buku yang ditulis oleh Sri Sudiarti tidak hanya menuliskan makna dari akad itu sendiri, tetapi menuliska juga dari filsofi akad tersebut. Pada halaman 177 beliau menuliskan bahwa akad punya makna yang secara filosofi mengisyaratkan bahwa begitu penting dan sangat mendapatkan perhatian khusus dari Allah kepada orang-orang yang melakukan akad, dalam artian orang yang melakukan akad sesuai dengan yang telah disyariatkan akan selalu mendapatkan perhatian yang khusus dari Allah. Artinya efektifitas suatu perilaku ditentukan oleh panduan sumber awal yaitu syariah.
Setelah menjelaskan mengenai rukun dan syarat akad, penulis menjelaskan juga tentang bay al-wafa yang berarti jual beli yang disertai janji. Penulis juga mengambil salah satu pandangan ulama fikih mengenai makna dari bay al wafa sendiri. Ali al-Khafif dalam kitabnya Ahkam al-Muamalat mendefinisikan. bay al-wafa adalah jual beli dengan komitmen untuk dikembalikan, maka disyaratkanlah apabila sipenjual mengembalikan harga kepada sipembeli, maka sipembelipun mengembalikan barang kepada sipenjual. Mustafa Ahmad az-Zarqamendefinisikan, bay al-wafa adalah jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.
Pada karya ilmiah ini juga membedakan antara bay al wafa' dan sistem pinjam meminjam. Pada prinsipnya bay al-wafa berbeda dengan ijarah (sewa menyewa), karena ijarah (sewa menyewa) adalah transaksi terhadap kepemilikan manfaat suatu barang selama waktu tertentu dengan adanya imbalan. Jadi pada akad ijarah (sewa menyewa) ketika waktu yang disepakati telah jatuh tempo, sipemilik manfaat wajib menyerahkan barang yang disewa tanpa menerima imbalan kembali, sedangkan pada akad bay al-wafa, apabila waktu kesepakatan berakhir maka masing-masing pihak yang berakad menyerahkan barang dan uang sebagai objek akad pada jual beli ini.
Analisis yang dilakukan penulis perihal hal ini mengambil sampel contoh di sumatera utara. Sesungguhnya praktek akad bay al- Wafa secara substansi dapat dijumpai di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan sudah berlangsung lama serta dijadikan sebagai akad yang mereka pandang sah-sah saja. Adapun praktek dari akad bay al- Wafa yang ada di Sumatera Utara berbeda nama yang digunakan namu bentuk dari apa yang mereka lakukan dan tujuan yang akan dicapai tersebut adalah sama.
Praktek akad bay al-wafa yang ada di Sumatera Utara berbeda nama yang mereka gunakan namun bentuk dari apa yang mereka lakukan dan tujuan yang akan dicapai adalah sama, ada tiga istilah yang ditemukan dalam kehidupan masyarakat, yaitu ;
a) Pemajakan, istilah ini digunakan masyarakat Labuhanbatu Utara, adapun bentuk prakteknya dimisalkan seseorang yang membutuhkan uang/dana untuk suatu kebutuhan biaya sekolah anak atau keluarga, mereka memajakkan kebun untuk mendapatkan dana tersebut, dengan perjanjian jika dana yang didapatkan tadi sudah bisa dikembalikan, maka kebun yang dijadikan sebagai objek transaksipun dikembalikan kepada si pemilik kebun.
b) Pagang Gadai, istilah ini digunakan masyarakat di kabupaten Madina, tepatnya data ini diperoleh dari kecamatan Batahan, satu kecamatan yang secara geografis terletak di pesisir pantai yang berbatasan dengan propinsi Sumatera Barat.
c) Jual Gadai, istilah ini digunakan oleh masyarakat di kabupaten Serdang Bedagai, adapun bentuk prakteknya diumpamakan seseorang yang membutuhkan uang/dana untuk suatu kebutuhan biaya sekolah anak atau kebutuhan lainnya dalam keluarga, mereka menjual sawah atau lading mereka untuk mendapatkan biaya/dana tersebut.
Setelah melakukan review terhadap buku tersebut yang ditulis oleh Sri Sudiarti, ternyata ada banyak sekali istilah istilah dalam bay al wafa ini dengan syarat akad yang sudah ditentukan diatas. Dapat disadari dengan keberagaman suku dan budaya di Indonesia, maka bias dipastikan ada banyak sitilah lain yang ada didaerah lain juga perihal bay al wafa itu sendiri.