(1) implementasi dari Fatwa DSN No. 118 tentang Penjaminan Syariah (local context);
(2) penyusunan Fatwa Resolusi Bank Syariah.
Adapun periode cetak biru ini akan fokuskepada implementasi Fatwa Penjaminan Syariah dan Resolusi Bank Syariah yang terdiri dari policy, procedure, dan people. Dengan kata lain, tujuan cetak biru ini adalah menjadi panduan bagi pengembangan dan pengelolaan program penjaminan simpanan nasabah bank dan resolusi bank berdasarkan prinsip syariah serta menjadi substansi bagi pengembangan kebijakan dan pengaturan melalui produk hukum oleh LPS.
Metode yang digunakan dalam buku ini mengarah pada acuan literature lembaga penjaminan. Hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk mengacu pada perbankan syariah. Seperti apa yang dituliskan pada paragraph pertama sampai ketiga di Bab ketiga.
Pentingnya peran lender of the last resort (LOLR) dan deposit insurance system (DIS) dalam kerangka financial system safety net terutama pada sektor perbankan menjadi standar internasional baru terutama pasca global financial crisis (GFC) 2008-09 lalu.
Kebutuhan akan jaring pengaman sistem keuangan terasa sangat penting dalam perkembangan industry jasa keuangan syariah terutama pada beberapa yurisdiksi yang institusi keuangan yang memiliki status sistemik secara domestik.
Implementasi dan pelaksanaan DIS yang efektif diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap nasabah untuk mencegah kepanikan sehingga mengurangi risiko terjadinya bank run.
Melalui kerangka kerja prudential supervision, fasilitas LOTR dan program penjaminan simpanan bersama-sama bertujuan untuk memperkuat infrastruktur sistem keuangan di tingkat nasional serta memajukan sistem keuangan pada tingkat internasional yang tangguh terhadap kemungkinan terjadinya kegagalan.
Ketiga komponen tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu saling keterkaitan antara institusi keuangan telah menyadarkan bahwa goncangan yang terjadi didalam sistem keuangan dapat saja menjadi potensi kerentanan bagi institusi keuangan domesitk.
Meingkatnya potensi contagion risk ini memperlihatkan bahwa kegagalan institusi keuangan tidak saja terjadi di negara-negara maju, namun dapat saja terjadi di negara-negara berkembang seiring dengan saling keterkaitan diantara lembaga keuangan.
Idealnya, bagi industri perbankan, jaring pengaman sistem keuangan yang mencakup program penjaminan simpanan mampu mendorong perlaku yang lebih berhati-hati yang ditunjukkan dengan pengambilan risiko secara hati-hati yang pada akhirnya bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya insolvent bank.