Perencanaan dan pengganggaran yang baik adalah setengah dari keberhasilan. Sayangnya perencanaan dan penganggaran pemerintahan kabinet kerja belum baik.
Perencanaan terkait dengan kementerian/lembaga/instansi pemerintah yang dibentuk presiden Jokowi dan kegiatan programnya yang akan dilakukan pada tahun 2015 sampai dengan saat sekarang belum final. Sepuluh (10) lembaga non struktural telah dibubarkan dan 40 lembaga non struktural lainnya akan segera dibubarkan dengan maksud untuk merampingkan birokrasi dan mengefektifkan kementerian juga untuk mengefisienkan anggaran. Perencanaan atas kementerian/lembaga/ instansi pemerintah yang belum final otomatis juga akan mengakibatkan belum dapat difinalkannya program kegiatan di masing-masing kementerian/lembaga/instansi pemerintah. Dengan demikian juga belum dapat dibuat penganggaran kegiatan program di masing-masing kementerian/lembaga/instansi pemerintah.
Alangkah baiknya jika pemerintah Jokowi segera melakukan finalisasi penetapan kementerian/lembaga/instansi pemerintah termasuk jika mau membentuk Badan Ekonomi Kreatif. Jika belum dapat melakukan pembubaran 40 lembaga non struktural dalam waktu dekat agar pembubarannya sebagian dulu atau ditunda pada tahun berikutnya, dan segera dibuat perencanaan kegiatan program di masing-masing kementerian/lembaga/instansi pemerintah dan penganggarannya. Dengan demikian pada tahun 2015 semua kementerian/lembaga/instansi pemerintah dapat merealisasikan kegiatan programnya masing-masing.
DPR sedang menjalani masa reses dan baru berakhir masa resesnya pada awal Januari 2015 sehingga tidak mungkin menetapkan UU APBN Perubahan tahun 2015 pada tahun 2014. Dengan demikian berarti pemerintah melaksanakan UU APBN 2015 yang tidak sesuai dengan nomenklatur kementerian/ lembaga/ instansi yang dibentuk pemerintah Jokowi. Ini akan mempersulit pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ instansi yang baru terbentuk karena belum dibuat dan belum disediakan anggarannya kegiatan programnya. Disamping itu, juga adanya ketidakjelasan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan program jika kementerian/ lembaga baru menggunakan anggaran kementerian/ lembaga yang ada.
Jika telah dilakukan finalisasi penetapan kementerian/ lembaga/ instansi pemerintah serta perencanaan dan penganggaran kegiatan programnya, akan lebih baik jika pemerintah menerbitkan Perpu APBN Perubahan 2015 secepatnya dan menerbitkan DIPA sesuai dengan kementerian/ lembaga/ instansi untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga/instansi pemerintah serta kelancaran pelaksanaan pembangunan tahun 2015.
Dapat dibaca juga ‘Hukum Utama Kitab Para Nabi’
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H