Mohon tunggu...
Dr J Anhar RHT MPd
Dr J Anhar RHT MPd Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Ahli Linguistik Forensik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengantar Linguistik Forensik dan Cyber Crime

7 Agustus 2024   18:30 Diperbarui: 7 Agustus 2024   18:30 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat Presentasi Tentang Linguistik Forensik/dok. pri

Linguistik Forensik adalah bidang linguistik terapan yang melibatkan hubungan antara bahasa, hukum, dan kejahatan. Karena itu kajian linguistik forensik lazim disebut sebagai studi bahasa teks-teks hukum. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Linguistik Forensik ini merupakan gabungan dari dua ilmu yang berbeda yaitu gabungan dari ilmu lingustik dan forensik.

Sedangkan cyber crime atau kejahatan siber adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk melakukan peretasan, pencurian, penipuan, penyebaran virus, dan tindak kriminal digital lainnya. Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roy Suryo (2001), seorang pakar tekhnologi informasi, dalam penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan bahwa "Kejahatan cyber (cyber crime) kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit melalui internet".

Tidak hanya pelanggaran yang berkaitan langsung dengan perangkat komputer saja seperti peretasan data, serangan terhadap gawai seseorang, meretas kartu kredit, dan menghapus system keamanan komputer akan tetapi banyak juga ditemukan pelanggaran kasus yang berkaitan dengan unsur kebahasaan / linguistik seperti bullying menggunakan gawai, perundungan, pencemaran nama baik seseorang, penghinaan, pengancaman, konspirasi dan menyebarkan berita hoax melalui internet yang bisa menyebabkan jatuhnya harga diri seseorang dan kerugian terhadap orang lain. Artinya, linguistik atau ilmu kebahasaan tidak dapat dipisahkan dengan bidang keilmuan lain salah satunya yaitu cyber crime.

Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa linguistik forensik dengan cyber crime sangatlah erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan. Pada dasarnya kejahatan komputer / cyber crime tidak akan terjadi jika tdak ada unsur kebahasaan, misalnya saja kode, password yang ada dalam komputer atau aplikasi tertentu. Artinya, seseorang akan dapat mengakses perangkat komputer dan aplikasi tertentu jika mereka telah mengetahui kode atau password baik berupa angka maupun huruf. Maka dapat disimpulkan bahwa ilmu linguistik sangat berperan dalam kebutuhan kita sehari-hari khususnya yang berkaitan dalam bidang cyber crime yang berfungsi untuk membantu pembuktian hukum.

Saat Presentasi Tentang Linguistik Forensik/dok. pri
Saat Presentasi Tentang Linguistik Forensik/dok. pri

Selanjutnya, sering kita temukan kasus-kasus di pemberitaan baik melalui televisi maupun sosial media seperti ujaran kebencian, pencemaran nama baik, acaman, fitnah, konspirasi, hasutan, penistaan dan penodaan agama. Semuanya bermula dari unggahan masyarakat yang mengunggah dengan bebas segala macam aktifitasnya dan mengekspresikan segala emosi tanpa ada batasan-batasan sehingga tidak menutup kemunkinan orang yang melihat unggahannya pasti mempunyai berbagai macam tafsiran, ada yang negatif dan positif. Perlu diketahui, sesuatu yang diekpresikan melalui media sosial baik lisan atau tulisan memiliki sifat yaitu multitafsir. Pemahaman orang membaca/melihat unggahan kita belum tentu sama dengan maksud dan tujuan dari si pengunggah.

Tidak jarang hal sepele saja bisa menjadi masalah yang besar ketika seseorang yang melihat / membaca unggahan tersebut tidak mengetahui maksud dan tujuan si pengunggah sehingga terjadilah gesekan kecil hingga besar yang menyebabkan keributan antar individu atau kelompok-kelompok tertentu. Selain itu, adanya peretasan data / informasi, penipuan baik secara lisan maupun tertulis, ancaman dan tindakan pidana lainnya melalui sosial media yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun