Asumsi saya sebagai orang awam bahwa data yang ditampilkan tidak berimbang, padahal masih banyak data-data milik tim "kerja kelompok" yang tidak dimunculkan antara lain korupsi puluhan triliun hingga tercoblosnya 31 ribu surat suara (mungkin lupa).
Maklum, you know lah dapat dilihat tujuan videonya cenderung tendensius untuk menjatuhkan capres dan cawapres tertentu. Meskipun pihak yang lain juga dikritik tapi terkesan tidak berimbang. Namun, bagi saya yang awam masih merasa kurang fair karena sebagai seorang pakar atau pemerhati pendapatnya haruslah tegak lurus tanpa ada batasan dan kecenderungan. Perlu diketahui bahwa para pembicara di dalam video tersebut adalah pakar dan ahli serta pernah tergabung dalam tim percepatan reformasi hukum di bawah eks Menko Polhukam.
Jika yang dimunculkan berupa opini maupun dugaan tidak masalah. Namun, jika yang dimunculkan berupa fitnah, pencemaran nama baik, hasutan, konspirasi/menggiring opini dihadapan publik yang berdampak merendahkan martabat seseorang itu dapat dikenai tindak pidana.
Di dalam KUHP, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan/penistaan masuk dalam satu baby aitu bab XVI tentang penghinaan. Jika mengacu pada KUHP (pasal 311, 317, dan 318), terlihat bahwa fitnah dapat berimplikasi pada tuntutan pidana yang lebih berat, selama-lamanya empat tahun. Berdasarkan Black law Dictionary, defamasi (pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan/penistaan) didefinisikan sebagai komunikasi palsu yang disengaja, baik dipublikasi atau diucapkan yang bertujuan melukai/mencemarkan/menciderai reputasi atau nama baik orang lain. Komunikasi palsu dalam konteks tersebut dapat dimaknai sebagai berita bohong (hoax). Seseorang yang melakukan tindak defamasi dilakukan dengan sengaja yang tentu sudah ada niat di dalamnya. Unsur dipublikasikan atau diucapkan itu bertujuan agar publik tahu akan hal yang dimaksud. Dari semua hal itu memiliki tujuan utama yaitu tujuannya adalah menyerang harga diri, kehormatan, atau nama baik orang lain.
Hal serupa yaitu tentang defamasi juga diatur dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang diperbarui dalam UU RI no.19 tahun 2016. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, masyarakat juga pasti mengetahui maksud dan tujuan dari video tersebut.
Oh iya, perlu diingat Kembali bahwa ada Pasal 56 Ayat (4) PKPU nomor 15 Tahun 2023 yaitu:
Selama masa tenang media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Kalau melanggar berarti???
Meskipun demikian, fokus saja untuk 14 Februari mendatang, yang terpenting tetap oke gasss.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H