HUT Bali Usada di Palembang ( 15 Juli 2018 )
Meditasi :  Terapi mujarab untuk Napi  Â
Menurut Komjen Suhardi Alius , Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris ( BNPT ) bahwa UU No.5 tahun 2018 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Teroris akan menguatkan koordinasi  dan peningkatan kerjasama BNPT dengan  kementerian dan lembaga pemerintah. (Kompas, 19 Juli 2018).Â
Dengan undang undang tersebut BNPT mempunyai dasar hukum untuk mengikat 36 Lembaga negara agar mendukung upaya pemberantasan terorisme berdasarkan peran dan fungsinya masing masing, lanjut mantan Kabareskrim Polri tsb. Dan di Jakarta pada Kamis (19/07) sudah ditanda tangani Nota Kesepahaman antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sekjen Kemenag, Kepala BNPT dan Kepala BNN Â untuk bersinergi mencegah para siswa usia sekolah dari paparan Radikalisme dan bahaya penggunaan narkoba.Â
Selain kasus teroris saat ini penggunaan narkoba sudah merupakan ancaman nasional. Menurut BNN pada tahun 2015 Â di Indonesia sudah ada sekitar 4 juta orang yang terjerat dalam lingkaran narkoba dan negara rugi Rp.63,1 Trilyun.Â
Angka ini pasti bertambah melihat maraknya berita di mass media. Para Bandar narkoba yang tertangkap dan belum sempat diadili atau di eksekusi mati justru masih banyak yang bisa mengedarkan narkobanya dari lapas atau penjara. Mungkin dan pasti  para Bandar juga mempraktekkan online trading yang sedang trendi saat ini.Â
Pangsa pasar para Bandar adalah para siswa usia muda yang apabila sudah jadi pecandu narkoba tidak segan untuk melakukan tindakan criminal atau radikal. Kalau ini dibiarkan terus akan mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia.Â
Sejarah mencatat bahwa cara yang paling gampang untuk merusak eksistensi suatu bangsa adalah dengan narkoba. Contohnya, Perang Candu yang terjadi antara Inggris dan dinasti Qing  diperiode 1839-1842 dan 1856-1860 dan karena kalah dinasti Qing harus menyerahkan sebagian wilayah termasuk Hongkong selama 100 tahun. Dengan menyogok aparat Qing  para pedagang Inggris menyelundupkan Opium atau Candu yang berasal dari India tapi dilarang perdagangan di China..Â
Candu yang awalnya untuk pengobatan sekarang justru dikonsumsi rakyat sebagai penghilang stress dan pemberi kenikmatan. Mental dan fisik rakyat pemakai candu menjadi rusak. Banyak tragedi dan cerita yang memilukan disekitar pengguna candu. Ada orang tua yang rela menggadaikan isteri atau anak perempuan demi mendapat uang untuk membeli candu.Â
Tidak mengheran dinasti Qing marah dan terjadilah perang melawan Inggris sebanyak 2 kali dan kalah , mungkin para jendralnya juga jadi korban narkoba. Mengingat betapa buruknya dampak narkoba, Â banyak negara didunia menerapkan hukuman mati bagi para Bandar narkoba, misalnya Singapore dan Malaysia. Â Â Â
Selain memberantas peredaran narkoba BNN juga harus menyediakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang biayanya ditahun 2015 sekitar Rp.3,5 juta -- Rp.10,-juta perbulan diluar obat rutinnya. Harga obatnya berkisar  Rp.1 juta per 10 hari, kata psikiater Dadang Hawari. Silahkan hitung berapa biaya yang harus disediakan negara kalau jumlah pecandunya saja sudah 4 juta orang.  Â