Mohon tunggu...
Izzul Islam
Izzul Islam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis (harapannya), minat menulis (semoga)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lembaga Pendidikan Keagamaan setingkat Universitas (Ma'had) di Anjani Lombok Timur: MDQH NW Anjani

10 Juli 2024   09:11 Diperbarui: 27 Agustus 2024   15:36 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://lombok.tribunnews.com/2022/04/02/cara-mahad-nw-anjani-mengisi-ramadhan-kirim-ustaz-dan-ustazah-ke-berbagai-daerah-di-indonesia

Berbicara tentang Lembaga Pendidikan keagamaan yang setingkat dengan universitas dilombok yang mayoritas pemeluk agamanya adalah islam, tentu tidak hanya ada satu atau dua. Tapi disini kami tertarik untuk melirik salah satu mahad yang patut dan menarik untuk dibahas karena system belajar mengajarnya yang tidak pernah berubah dari awal didirikannya oleh TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid yang juga merupakan sosok pahlawan Nasional asal NTB.

Lembaga ini sering disebut sebagai MDQH yang merupakan singkatan dari Mahad Darul Qur'an wal Hadist dan menganut mazhab syafi'I dibawah naungan ORMAS terbesar di NTB yaitu Nahdlatul Wathan. Sebutan lengkapnya biasanya disebut orang - orang sebagai Mahad Darul Qur'an wal Hadist al - Majidiyyah As - Syafi'iyyah Nahdlatul Wathan di Anjani. Al - Majidiyyah merujuk kepada nama pendirinya yaitu Zainuddin Abdul Majid. As - Syafiiyah merujuk kepada mazhab yang dianutnya yaitu Mazhab Syafi'i. Anjani menjadi pembeda dengan mahad yang lainnya karena Lembaga terletak di Desa Anjani kecamatan Suralaga yang merupakan satu - satunya Lembaga Pendidikan keagamaan setingkat universitas di wilayah ini.

Adapun beberapa hal yang dipertahankan Lembaga Pendidikan ini dalam menjalankan porsinya dibidang Pendidikan keagamaan adalah sebagai berikut:

Empat Tingkat kelas belajar untuk laki - laki dan tiga Tingkat untuk perempuan

Sejak awal berdirinya, tingkatan berlajar dalam Lembaga ini oleh pendirinya memang sudah menerapkan tingkatan kelas menjadi empat Tingkat untuk laki - laki dan tiga Tingkat untuk Perempuan. Tidak diketahui alasan pastinya penentuan kelas ini oleh pendirinya. Namun dari beberapa referensi dan sumber mengatakan bahwa salah satunya adalah agar laki - laki dan Perempuan yang selesai mengemban Pendidikan keagamaan dilembaga ini bisa lansung melansungkan pernikahan masal (tradisi Lembaga ini yang masih dipertahankan hingga sekarang) karena idealnya pasutri ketika laki - laki memiliki umur yang lebih tua dibandingkan Perempuan.

Aturan dan tata tertib

Dalam perjalanan suatu Lembaga tentu membutuhkan aturan yang menjadi acuan agar orang - orang yang terlibat didalamnya dalam menjalankan aktivitasnya dapat berjalan dengan tertib. Beberapa aturan yang diterapkan dilembaga ini yang dapat terbilang masih mempertahankan keasrian dari pendirinya beberapa diantaranya adalah:

  • Pakaian (seragam) untuk laki - laki; topi putih polos, baju putih polos, sarung putih serta tidak diperkenankan membawa tas. Sedangkan untuk Perempuan menggunakan; kerudung putih polos besar (minimal dapat menutupi dada sampai perut), baju putih polos dan selendang sebagai bawahan yang khas.
  • Tidak diperkenankan membawa perlengkapan elektronik.

Di era sekarang ini, era Dimana aktivitas manusia yang dipenuhi oleh alat bantu dalam menjalankan kehidupan yang tidak jarang salah digunakan sehingga menjadi disrupsi bagi produktivitas keseharian manusia itu sendiri. Para peserta didik di Lembaga ini dalam melansungkan pendidikannya tidak diperkenankan membawa alat elektronik seperti Handphone dan yang lainnya. Selain agar proses pembelajaran tidak terdisrupsi tetapi memang masih mempertahankan tradisi yang ditinggalkan oleh pendirinya. Sehingga tidak jarang diadakan Razia oleh senat (BEM kalau di universitas) agar aturan ini dapat di ikuti dengan baik oleh semua peserta didik yang ada.

  • Banat (peserta didik Perempuan) tidak diperkenankan datang berkendara, baik sendiri maupun dibonceng

Tidak diketahui alas an pastinya sejak di terapkan oleh sang pendiri. Namun, sampai saat ini, aturan ini masih dipertahankan sehingga bagi kalian yang datang untuk melihat proses pembelajaran di Lembaga ini, jangan heran ketika melihat tidak ada satupun Perempuan yang datang menggunakan kendaraan; baik membawa motor sendiri ataupu dibonceng.

  • Proses belajar mengajar ala ceramah khas kajian keagamaan

Ceramah menjadi ciri khas dalam proses pelaksanaan Pendidikan keagamaan. Yang Dimana para peserta didik (santri) duduk didepan gurunya dan mendengarkan dengan seksama semua penjelasan dan tidak bertanya kecuali jika di berikan kesempatan oleh gurunya. Hal inilah yang diterapkan dan dipertahankan di Lembaga ini baik bagi laki - laki maupun bagi Perempuan. Hal ini dilakukan selain karena kurikulum dari pendirinya juga karena dalam konsep pengetahuan keagamaan sumber ilmu paling utama adalah berasal dari guru untuk mempertahankan jalur keilmuan agar tetap dalam pemahaman yang benar. Dalam ilmu agama dikenal dengan nama sanad keilmuan yang terpusat kepada ilmu Rasulullah SAW.

Dalam prosesnya, kajian dibagi menjadi dua; pengajian umum dan kelas. Pengajian umum biasanya diisi oleh satu Tuan Guru (Kiai dalam budaya Jawa) yang melingkupi seluruh santri baik laki maupun Perempuan, dan pengajian kelas yang terbagi menjadi (biasanya) dua kelas pada masing - masing Tingkat dan disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang ada.

  • Tidak diperkenankan melakukan aktifitas selain belajar

Dalam prosesnya, tidak diperkenankan bagi santri untuk melakukan hal - hal diluar konteks belajar dan kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan (alami). Sehingga tidak diperkenankan bagi santri untuk bertransaksi apapun bentuk dan asasnya.

Acuan utamanya adalah pendiri (TGKH.M. Zainuddin Abdul Majid)

Dalam setiap perjalannya, semua prosesnya, kurikulumnya, aturan atau tata tertib, bahkan ketika ada hal - hal baru yang harus ditetapkan, maka yang menjadi acuan utamanya adalah pendirinya sendiri. Hal - baru ditetapkan dengan mengkias dari hal - hal yang sudah diterapkan oleh TGKH.M. Zainuddin Abdul Majid dengan prinsip "jamak - jamak" dalam bahasa sasak yang berarti sederhana sesuai dengan kebutuhan.

Demikian beberapa hal hasil kajian kami tentang MDQH Al - Majidiyyah As - Syafi'iyyah NW Anjani yang merupakan Lembaga yang masih mempertahankan keasrian dalam menjalankan porsinya sebagai Lembaga Pendidikan keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun