Koperasi Wanita Khadijah Kudus merupakan salah satu lembaga keuangan syariah di Kabupaten Kudus yang berperan penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Didirikan pada 10 Februari 2010, koperasi ini berawal dari inisiatif para aktivis perempuan untuk menciptakan lembaga keuangan yang dapat memberantas praktik riba dan mempromosikan keadilan ekonomi di masyarakat. Melalui perjalanan panjang sejak pembentukannya, Koperasi Wanita Khadijah Kudus telah berkembang menjadi salah satu koperasi wanita yang profesional dan terpercaya, dengan visi menjadi lembaga ekonomi terbesar di Kudus yang amanah dan berdaya saing.
A. Sejarah dan Tujuan Pendirian
Koperasi Wanita Khadijah Kudus didirikan setelah melalui serangkaian diskusi dan partisipasi aktif dari 32 aktivis perempuan yang berkumpul pada 10 Februari 2010 di SDIT Al-Islam Kudus. Nama "Khadijah" diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad SAW, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan inspirasi dalam dunia ekonomi Islam. Resmi beroperasi pada 22 April 2010, koperasi ini berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan berbasis syariah. Â
Pada 2 Juni 2010, Koperasi Wanita Khadijah Kudus memperoleh legalitas resmi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan akta notaris nomor 34 dan berbagai dokumen pendukung seperti NPWP, SIUP, dan TDP. Legalitas ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan koperasi sekaligus meningkatkan kapasitasnya dalam menyediakan layanan keuangan yang lebih luas. Â
B. Visi, Misi, dan Struktur Organisasi
Visi koperasi ini adalah menjadi lembaga keuangan yang profesional, amanah, dan terbesar di Kudus. Untuk mewujudkan visi tersebut, koperasi merumuskan misi yang mencakup:Â Â
1. Memurnikan penerapan nilai-nilai Islam dalam dunia usaha. Â
2. Menjalankan usaha yang menguntungkan semua pihak. Â
3. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Â
4. Memperkuat profesionalisme.Â
Struktur organisasi koperasi ini terdiri dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, diikuti oleh dewan pengurus yang bertugas merumuskan strategi dan kebijakan. Manajer bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari, dengan dukungan staf seperti teller dan pemasar. Setiap elemen dalam struktur organisasi memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan keberlanjutan koperasi. Â