Mohon tunggu...
Muh Izzuddin Munir
Muh Izzuddin Munir Mohon Tunggu... -

Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kampungbaru Kab. Nganjuk

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peningkatan Profesionalisme Guru melalui Penulisan Karya Ilmiah

25 Maret 2015   10:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:04 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peningkatan Profesionalisme Guru melalui Penulisan Karya Ilmiah

Jika engkau bukan anak raja, bukan anak ulama besar, maka jadilah PENULIS. Imam Al- Ghazali.

Kualitas pendidikan Islam di Indonesia masih dinilai rendah. Nilai rendah ini secara makro dimunculkan ketika dibandingkan dengan mutu pendidikan di sekolah-sekolah negeri umum dan yang dikelola oleh kelompok umat non islam. Ada banyak hal yang mempengaruhi rendahnya kualitas pendidikan Islam tersebut diantaranya adalah kurang diterapkannya nilai profesionalisme dan etos kerja guru. Penerapan  nilai profesionalisme guru merupakan bagian yang integral dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Islam karena nilai profesionalisme guru dalam aplikasi pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan (Dirjen Pendis: 2006).

Setiap Guru sebagai tenaga pendidik dituntut menjadi tenaga profesional. Hal ini membawa  konsekuensi tersendiri, yaitu setiap guru harus mampu menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam proses pembelajaran kepada semua peserta didik, diantaranya:  guru harus mampu menguasai materi, mahir dalam menyampaikan  pembelajaran, mengetahui kode etik guru dan mampu mengaplikasikannya dalam dunia pendidikan dan lingkungan masyarakat. Salah satu bentuk pengakuan pemerintah terhadap profesi guru adalah  mendapat sertifikat profesi sebagai tenaga pendidik yang profesional, sesuai dengan yang dikehendaki dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas); serta dalam Undang-Undang RI No. 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen, dimana inti dari kedua Undang-Undang tersebut adalah, guru berkedudukan sebagai tenaga profesional selalu berusaha meningkatkan: tanggung jawab pribadi, agar dapat mengenal,memahami dan mengembangkan diri, tanggung jawab sosial, guru mampu berinteraksi secara efektif di lingkungannya dan dapat memberikan kebaikan kepada orang lain, tanggung jawab intelektual, guru harus meningkatkan penguasaan keterampilan dan up to date dalam pengetahuan untuk menunjang keprofesionalannya, tanggung jawab spiritual dan moral, maksudnya adalah dari penampilan, perkataan, dan tingkah laku guru harus mencerminkan akhlakul karimah dan tidak menyimpang darinorma, serta guru harus memiliki tanggung jawab kesejawatan, ramah tamahdan rasa kebersamaannya menyenangkan bagi teman kerjanya.

Salah satu bentuk peningkatan profesionalisme guru adalah penerapan Permenegpan RB nomor 16 tahun 2009 pada awal tahun 2013 yang mengharuskan guru menuliskan laporan kegiatan pengembangan diri, tidak hanya sekedar mengumpulkan sertifikat kegiatan. Seorang guru dituntut mampu melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, sehingga salah  satu syarat untuk bisa naik pangkat seorang guru harus memiliki karya tulis ilmiah. (Solichan Abdullah: 2014).

Menurut Permenegpan RB nomor 16 tahun 2009 tersebut di atas ada beberapa jenis tulisan karya ilmiah yang bisa dibuat oleh guru ada sepuluh jenis yaitu: (1)presentasi di forum ilmiah, (2) hasil penelitian, (3) tinjauan ilmiah, (4) tulisan ilmiah populer, (5) artikel ilmiah, (6) buku pelajaran, (7)modul/diktat, (8)buku dalam bidang pendidikan, (9) karya terjemahan, dan (10) buku pedoman guru

Seorang guru bisa menulis kapan saja dan dimana saja seperti melalui koran atau majalah yang diakui keberadaannya secara nasional. Seorang guru bisa mentransfer gagasan-gagasan cemerlang yang relevan dengan  dunia pendidikan kepada masyarakat luas. Hal ini berarti seorang guru tak hanya sekadar mentransfer ilmu sebatas  di ruang kelas kepada murid-muridnya, tetapi juga bisa menyebarkannya di luar tembok  kelas dengan jangkauan yang (nyaris) tanpa batas.

Sementara itu informasi mengejutkan datang dari ketua PGRI Pusat Sulistyo yang menyampaikan bahwa hampir 80.000 guru di seluruh tanah air yang tertahan pangkatnya di golongan IV/a karena tidak bisa membuat karya tulis ilmiah. Hal ini sungguh kondisi yang sangat memprihatinkan karena seorang guru yang menjadi agen perubahan bagi generasi mendatang tetapi masih belum menunjukkan kemampuannya secara maksimal.

Oleh karena itu penulis terdorong untuk mengangkat persoalan menulis karya ilmiah ini menjadi sebuah artikel ilmiah. Tentu saja ada secercah harapan tulisan ini nantinya mampu menggugah semangat para rekan guru untuk lebih meningkatkan kemampuan menulis karya ilmiah yang berguna terutama untuk menambah kredit point sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun