Semarang (28/07/2022) - Seiring dengan pesatnya teknologi pada saat ini, media sosial menjadi salah satu sarana yang kerap diakses, termasuk oleh anak-anak dan remaja. Media sosial dijadikan sebagai suatu tempat bagi para warganet untuk dapat berinteraksi tanpa harus saling mengenal dan bertemu secara langsung. Namun, di samping dari banyaknya dampak positif yang ada, terdapat pula suatu dampak negatif yang dapat ditimbulkan, salah satunya adalah terjadinya hate speech.
Mahasiswa KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro kemudian mengadakan edukasi tentang akibat hukum bagi pelaku hate speech di media sosial kepada Siswa Kelas 6 SD Al Irsyad Al Islamiyyah Kelurahan Dadapsari pada Kamis, 28 Juli 2022 (28/07/2022). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Izzatun Nisa (Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP), yang dimana kegiatan ini bersesuaian dengan poin ke 4 SDG's tentang pendidikan berkualitas, karena di kegiatan ini penulis mengedukasi Siswa/i Kelas 6 SD Al Irsyad Al Islamiyyah terkait pengertian hate speech, akibat hukum bagi pelaku hate speech di media sosial, dan juga upaya pencegahan agar mereka tidak menjadi pelaku hate speech di media sosial. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang bagaimana akibat hukum bagi pelaku hate speech di media sosial. Kegiatan edukasi ini berlangsung pada pukul 08.00-08.45 WIB di ruang Kelas 6 SD Al Irsyad Al Islamiyyah.
Siswa/i tersebut mengikuti acara dengan sangat antusias, mulai dari edukasi terkait apa itu hate speech, bagaimana akibat hukum bagi pelaku hate speech di media sosial menggunakan media poster, dan juga kuis seputar materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan dan mereka terlihat begitu senang karena mendapat hadiah jika dapat menjawab pertanyaan yang diberikan.
Dengan diadakannya kegiatan edukasi ini penulis berharap agar Siswa/i Kelas 6 SD Al Irsyad Al Islamiyyah dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum yang mengintai bagi para pelaku hate speech tersebut.
Penulis : Izzatun Nisa
Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Harjum Muharam. S.E., M.E
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H