KKN UM 2021 lakukan pemasangan X Banner di Masjid Jami' Baitul Mukhlisin Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang pada hari Senin, 12 Juli 2021. Pemasangan X Banner ini bukan tanpa alasan, sebab di masa pandemi Covid-19 saat ini mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sangatlah penting untuk diperhatikan. Terutama pada saat pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan pendistribusian daging qurban.
Kelompok mahasiswaSebelum dilakukannya pemasangan X Banner ini, penanggungjawab program kerja "Sosialisasi Penerapan Prokes dalam Penyembelihan Hewan Qurban dan Pendistribusian Daging Qurban". Melakukan perizinan terlebih dahulu kepada takmir Masjid Jami' Baitul Mukhlisin yaitu Bapak Moh. Shoim melalui F2F (offline) pada saat mahasiswa ada kegiatan ke desa. Dan juga melalui whatsapp (online) saat mulai diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.
X Banner yang dipasang berisi mengenai panduan penerapan protokol kesehatan dalam penyembelihan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban. Hal ini bertujuan supaya masyarakat Desa Ngadirejo ketika hari raya Idul Adha lebih memperhatikan lagi, bagaimana cara penyembelihan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban, dengan baik dan benar saat masa pandemi Covid-19. Apalagi di musim PPKM Darurat yang sedang diberlakukan oleh pemerintah dalam kurun waktu 3 Juli s/d 20 Juli 2021, tepat saat peringatan hari besar umat Islam yaitu hari raya Idul Adha. Sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi peraturan berupa menerapkan protokol kesehatan, khususnya ketika dilakukan penyembelihan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban.
Panduan penerapan protokol kesehatan yang disampaikan di dalam X Banner tersebut merujuk kepada SE Menag 18/2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban dan SE Kementerian Pertanian & Direktorat Jenderal Peternakan 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Qurban dalam Situasi Wabah Covid-19.
Dimana panduannya jika pada saat pemotongan hewan qurban yaitu: 1) pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan jaga jarak, 2) hanya panitia yang boleh ada di area penyembelihan, 3) pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging qurban, 4) setiap panitia harus menggunakan masker dan sarung tangan selama di area penyembelihan, dan 5) menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer. Sedangkan jika pada saat pendistribusian daging qurban yaitu: 1) petugas distribusi daging wajib memakai masker dan sarung tangan ketika membagikan daging qurban, 2) dihimbau untuk tidak menyebar kupon agar menghindari kerumunan, 3) menyegerakan pendistribusian daging qurban, 4) menghindari pemakaian kresek daur ulang (sesuai anjuran BPOM), dan 5) apabila penerima daging qurban adalah pasien OTG, ODP, PDP atau konfirmasi positif Covid-19. Sebaiknya daging qurban diletakkan di tempat yang aman untuk menghindari kontak langsung dengan penerima.
Tak hanya pemasangan X Banner saja, akan tetapi mahasiswa KKN UM juga melakukan pemberian kantong plastik yang tidak daur ulang sejumlah 300 pcs dalam hal ini berupa kantong plastik plong. Pemberian kantong plastik ini dilakukan hari Senin, 19 Juli 2021 dan diterima langsung oleh takmir Masjid Jami' Baitul Mukhlisin yaitu Bapak Moh. Shoim. "Terima kasih banyak atas pemberian kantong plastik ini, kantong plastik semacam ini menurut beliau sangat bagus jika digunakan untuk tempat daging qurban. Tidak hanya kuat saja tetapi juga aman bagi kesegaran daging qurban," tutur Pak Shoim. Â
Pemberian kantong plastik plong ini bertujuan supaya masyarakat Desa Ngadirejo ketika proses pendistribusian daging qurban menghindari pemakaian kantong plastik daur ulang yang banyak beredar di pasaran. Terutama memakai kantong plastik berwarna hitam untuk tempat daging, sebab kresek hitam ini dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut ahli teknologi pangan dari kampus IPB, Prof. Dr. Ir. Purwiyanto Hariyadi "Pertama memang food grade tadi. Banyak plastik yang beredar di pasaran berwarna hitam itu bukan termasuk food grade. Maksudnya kalau kresek ini kontak dengan makanan, maka komponen dari plastik itu pun, yang digunakan untuk membuat plastik akan terlucuti dan masuk ke dalam makanan".
Penjelasan lainnya juga disampaikan langsung oleh Kepala BPOM mengenai bahayanya atau larangan pemakaian kantong plastik daur ulang ini. Dimana Bapak Penny K. Lukit selaku Kepala BPOM, mengajurkan untuk sebaiknya tidak menggunakan kantong platik yang daur ulang untuk mewadahi makanan seperti daging, ikan, dan makanan cepat saji lainnya. Jikalau ingin tetap menggunakan kantong plastik, sebaiknya menggunakan kantong plastik yang relatif aman digunakan untuk wadah daging qurban yaitu, plastik yang berbahan High Density Polyethylene (HDPE) dan Low Density Polyethylene (LDPE) seperti kantong plastik plong.
Selain itu, pelaksanaan program kerja ini juga bersamaan dengan pelaksanaan program kerja lainnya yaitu, penyemprotan disinfektan di area Masjid Jami' Baitul Mukhlisin tepat pada hari Senin, 19 Juli 2021. Dimana bertujuan supaya di hari esoknya Selasa, 20 Juli 2021 semua kawasan Masjid Jami' Baitul Mukhlisin steril dari virus-virus yang ada, sehingga pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan pendistribusian daging qurban dapat berjalan dengan baik dan aman khususnya bagi masyarakat Desa Ngadirejo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H