Kelompok mahasiswa KKN UM 2021 lakukan pemasangan X Banner di Masjid Jami' Baitul Mukhlisin Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang pada hari Senin, 12 Juli 2021. Pemasangan X Banner ini bukan tanpa alasan, sebab di masa pandemi Covid-19 saat ini mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sangatlah penting untuk diperhatikan. Terutama pada saat pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan pendistribusian daging qurban.
Sebelum dilakukannya pemasangan X Banner ini, penanggungjawab program kerja "Sosialisasi Penerapan Prokes dalam Penyembelihan Hewan Qurban dan Pendistribusian Daging Qurban". Melakukan perizinan terlebih dahulu kepada takmir Masjid Jami' Baitul Mukhlisin yaitu Bapak Moh. Shoim melalui F2F (offline) pada saat mahasiswa ada kegiatan ke desa. Dan juga melalui whatsapp (online) saat mulai diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.
Panduan penerapan protokol kesehatan yang disampaikan di dalam X Banner tersebut merujuk kepada SE Menag 18/2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Qurban dan SE Kementerian Pertanian & Direktorat Jenderal Peternakan 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Qurban dalam Situasi Wabah Covid-19.
Dimana panduannya jika pada saat pemotongan hewan qurban yaitu: 1) pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan jaga jarak, 2) hanya panitia yang boleh ada di area penyembelihan, 3) pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging qurban, 4) setiap panitia harus menggunakan masker dan sarung tangan selama di area penyembelihan, dan 5) menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer. Sedangkan jika pada saat pendistribusian daging qurban yaitu: 1) petugas distribusi daging wajib memakai masker dan sarung tangan ketika membagikan daging qurban, 2) dihimbau untuk tidak menyebar kupon agar menghindari kerumunan, 3) menyegerakan pendistribusian daging qurban, 4) menghindari pemakaian kresek daur ulang (sesuai anjuran BPOM), dan 5) apabila penerima daging qurban adalah pasien OTG, ODP, PDP atau konfirmasi positif Covid-19. Sebaiknya daging qurban diletakkan di tempat yang aman untuk menghindari kontak langsung dengan penerima.
Penjelasan lainnya juga disampaikan langsung oleh Kepala BPOM mengenai bahayanya atau larangan pemakaian kantong plastik daur ulang ini. Dimana Bapak Penny K. Lukit selaku Kepala BPOM, mengajurkan untuk sebaiknya tidak menggunakan kantong platik yang daur ulang untuk mewadahi makanan seperti daging, ikan, dan makanan cepat saji lainnya. Jikalau ingin tetap menggunakan kantong plastik, sebaiknya menggunakan kantong plastik yang relatif aman digunakan untuk wadah daging qurban yaitu, plastik yang berbahan High Density Polyethylene (HDPE) dan Low Density Polyethylene (LDPE) seperti kantong plastik plong.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI