Mohon tunggu...
Izzatul Syahda Elsa Vareta
Izzatul Syahda Elsa Vareta Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Halo! saya suka sekali dengan bisnis saya suka berjualan, boleh kali ya support jualan saya hehe cek Instagram atau toko orenku yaa! @byzaffa.id

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaplikasian Rahn pada Pegadaian Syariah

27 Mei 2024   19:15 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan sistem keuangan syariah ditandai dengan banyak berdirinya lembaga keuangan syariah yang berbeda beda dan penerbitan produk keuangan dari lembaga syariah. Lembaga keuangan syariah berbeda secara signifikan dengan lembaga keuangan konvensional, baik dalam tujuan, kewenangan, ruang lingkup, mekanisme, dan tanggung jawabnya. Masing masing dari lembaga keuangan syariah merupakan bagian integral dari sistem keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah bertujuan untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan sosial ekonomi umat Islam.

Pegadaian memberikan solusi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan uang dengan cara menyerahkan barang barang berharganya pada pihak pegadai yang bertujuan sebagai jaminan atas uang yang dipinjamnya. Transaksi gadai syariah melibatkan penyerahan barang barang bergerak atau barang berharga sebagai jaminan dengan menggunakan prinsip prinsip syariah.  Lalu akad apa saja yang digunakan dalam bertransaksi pada pegadaian syariah?

Yang pertama, akad rahn.

Yang kedua, akad ijarah.

Secara bahasa rahn artinya penahanan atau tetap. Secara istilah Akad rahn merupakan akad gadai dengan menggunakan prinsip prinsip syariah yang didalamnya barang barang berharga tersebut dialihkan atau penyerahan barang berharga pada pihak pegadai sebagai jaminan atas uang yang dipinjamnya. Sedangkan akad ijarah merupakan beban biaya pemeliharaan serta biaya sewa tempat atau penyimpanan atas barang tersebut, yang biasa disebut dengan ujrah.

Nah, penerapan akad rahn di pegadaian syariah yaitu ketika masyarakat menyerahkan barang berharganya kepada pihak pegadai dan kemudian pegadaian mengurus penyimpanan dan pemeliharaan atas barang tersebut, maka nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan atau biaya penyimpanan (ujrah).

Lalu, barang apa saja yang dapat digadaikan?

1. Perhiasan, seperti kalung emas, cincin emas, gelang emas, serta anting yang terbuat dari emas, mutiara atau pun berlian, dan sebagainya.

2. Mesin 

3. Barang barang elektronik, seperti televisi, kulkas, laptop, handphone, komputer dan sebagainya.

4. Kendaraan, seperti sepeda, sepeda motor, mobil dan lain lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun