Mohon tunggu...
Izzatika AinunAsyifa
Izzatika AinunAsyifa Mohon Tunggu... Apoteker - Universitas Airlangga

Saya adalah mahasiswi dari Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Tapera: Solusi Pembiayaan Rumah Jangka Panjang di Indonesia

10 Juni 2024   18:05 Diperbarui: 10 Juni 2024   18:40 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Apa Itu Tapera? Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir.

Kriteria Peserta Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan. Kriteria lainnya adalah pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, serta pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum yang dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan

Manfaat Tapera Tapera memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia dengan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. 

Dana ini dapat digunakan untuk membiayai rumah pertama, perbaikan rumah, atau pembangunan rumah yang berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau lainnya yang setara.

Mekanisme Pembayaran Pembayaran Tapera dilakukan secara periodik dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Dana Tapera terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)

Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat Indonesia dalam membiayai rumah yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, Tapera diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang yang efektif dan efisien di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun