Mohon tunggu...
Izzata Alifa
Izzata Alifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student of International Relation

suka mengeksplor kebudayaan negara luar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menganalisis Politik Dumping Lebih Dalam, Khususnya pada Negara Indonesia

28 Maret 2023   09:27 Diperbarui: 28 Maret 2023   09:37 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini banyak orang yang rela pergi ke luar negri demi untuk membeli sebuah barang yang memiliki harga lebih murah daripada negaranya sendiri. Tak banyak dari mereka yang bahkan mencari uang dengan cara membuka jasa penitipan pembelian suatu barang dari negara luar pada masyarakat di negara asalnya atau sebaliknya. Namun, berbeda dengan kegiatan tersebut, strategi dumping bahkan dengan sengaja memproduksi dan menjual produknya dengan harga yang lebih murah daripada di negaranya sendiri.

Dumping adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara mengirim produk dalam negri ke luar negri kemudian menjualnya dengan harga yang lebih murah dari yang diproduksi oleh negara itu sendiri. Beberapa negara yang menerapkan politik dumping adalah China, Singapura, Jepang dan banyak negara lainnya. Tujuan dilakukannya kegiatan ini tidak lain adalah untuk memperluas jangkauan pasar atau ekspansi. Namun beberapa negara lain juga melakukan dumping untuk menghabiskan stok barang yang telah menumpuk di Gudang mereka, jadi barang yang telah diproduksi tidak terbuang sia-sia dan tetap menghasilkan keuntungan.

Jenis Politik Dumping :

1. Presistent Dumping

Pada jenis politik dumping ini, tujuan utamanya adalah untuk memperluas jangkauan pasar. Cara  yang dilakukan yaitu dengan menjual barang lebih murah dari harga pasar pada negara itu sendiri dan dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.

2. Sporadic Dumping

Berbeda dengan Presistent Dumping, Sporadic Dumping dilakukan dengan jangka waktu yang cukup pendek. Hal ini dikarenakan tujuan suatu negara melakukan dumping karena ingin menghabiskan stok produksi yang masih menumpuk di Gudang agar barang yang di produksi tidak terbuang sia-sia dan tetap menghasilkan keuntungan.

3. Predatory Dumping

Predatory Dumping  adalah salah satu jenis politik dumping yang cukup merugikan karena cara kerjanya yang licik. Cara kerja Predatory Dumping adalah dengan membuat harga awal pasar yang lebih murah dari harga pasar biasanya dan kemudian pada waktu yang tidak dapat ditentukan mereka menaikan harga jual sesuai keinginan mereka.

Tidak seperti China, Singapura, Jepang dan banyak negara lainnya, Negara Indonesia adalah salah satu negara yang menolak adanya politik dumping. Walaupun hadirnya politik dumping dapat membantu mencukupi kebutuhan negara lain dan memudahkan suatu negara untuk memperluas jangkauan pasarnya. Negara Indonesia sangat tidak setuju dengan politik dumping, adanya dumping dianggap sebagai salah satu bentuk kecurangan dalam pasar dan kegiatan ekspor-impor. Negara Indonesia menyadari bahwa hadirnya politik dumping akan sangat menggangu pasar di Indonesia karena politik dumping memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

1. Mengacaukan Keseimbangan Harga Pasar

Hal ini dapat terjadi dikarenakan harga jual yang semula diberikan terus berubah mengikuti keinginan pemilik barang atau biasanya masuk kedalam jenis Predatory Dumping.

2. Merugikan Pedagang Lokal

Dumping berarti menerima barang ekspor yang masuk dan biasananya pemilik barang memberikan harga lebih murah dari harga pasar pada negara yang dituju. Ketika yang masyarakat pada negara yang dituju lebih memilih untuk membeli barang tersebut, hal ini lantas dapat merugikan pedagang lokal.

Sejak tahun 1996 Negara Indonesia telah membuat Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang memiliki tujuan dan kewenangan untuk menelusuri adanya dumping di Negara Indonesia. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hadir dan berdiri dibawah hukum yang telah dibentuk oleh Negara Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1996 yang mengulas tentang Bea Masuk Anti Dumping yang saat ini telah diperbarui pada tahun 2011. Selain itu, pihak World Trade Organization (WTO) telah mengizinkan setiap negara untuk mengambil tindakan Anti Dumping demi menjaga keamanan negara dari masuknya harga barang ekspor yang memiliki harga jual dibawah harga pasar dan menyebabkan kerugian pada negara tersebut.

Salah satu negara yang berhasil memasuki Negara Indonesia dan melakukan strategi dumping adalah China. Sering kali kita menjumpai produk buatan China di Negara Indonesia. Produk tersebut berupa mainan, alat tulis maupun barang elektronik. Banyak juga masyarakat Indonesia yang lebih tertarik untuk membeli produk buatan China, karena apabila dibandingkan harga produk buatan China dengan harga produk buatan Negara Indonesia jauh lebih murah produk buatan China. Hal ini bisa terjadi karena Negara Tirai Bambu ini adalah salah satu negara yang bisa memproduksi bahan materialnya sendiri. Tenaga kerja atau buruh yang digunakan juga asli dari China, perlu kita ketahui bahwa China adalah salah satu negara yang kurang menjamin kenyamanan dan keamanan buruhnya. Dibuktikan dengan rendahnya gaji buruh dan tidak tersedianya asuransi untuk keamanan dan kesehatan buruh. Alasan inipun yang membuat China bisa memperjual belikan barang dengan harga yang lebih murah dari negara lain.

Sebenarnya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memiliki tugas, pokok dan fungsi yang sangat bagus untuk memberantas adanya dumping yang masuk di Negara Indonesia. Namun, banyak masyarakat Negara Indonesia yang masih kurang paham tentang adanya ketentuan yang dibuat. Sehingga hal ini dapat menghambat pengimplementasian tugas, pokok, fungsi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Ditambah dengan masalah yang muncul dan sering kali mendapatkan hambatan karena kurangnya hasil analisis membuat proses pengajuan dumping kepada Mentri Keuangan sulit untuk ditindak lanjuti.

Apabila Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dapat melaksanakan tugasnya tanpa hambatan dan banyak masyarakat Indonesia yang paham terkait tugas dan fungsi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mungkin Negara Indonesia tidak lagi dijajah oleh produk dari China. Produk lokal tidak merasa dirugikan atau bahkan bisa mendapatkan banyak kentungan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun