Hai readers...Â
ini adalah tulisan pertamaku, enjoy it <3
Dapat kita ketahui bahwasanya sistem merdeka belajar yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) Nadiem Anwar Makarim sudah dapat kita rasakan dampak apa yang bisa kita dapatkan dalam kemajuan pendidikan di Indonesia. Ia mengatakan bahwa program merdeka belajar menjadi sebuah terobosan untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Ini sangat baik bagi Indonesia agar bisa mengejar ketertinggalan dalam dunia pendidikan dari Negara lain.
 Banyak keluhan dari murid hingga orang tua murid tentang Pendidikan Nasional di Indonesia sebelum di berlakukannya sistem merdeka belajar. Seperti nilai yang menjadi patokan keberhasilan pendidikan, ataupun implementasi pendidikan di Indonesia yang cenderung monotan dan membosankan. Hal ini menjadi dasar diberlakukannya sistem merdeka belajar sebagai dongkrak kemajuan Pendidikan di Indonesia.
 Sistem merdeka belajar memiliki konsep yang mana lebih kepada belajar langsung pada  lapangan dan akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan bakat dan kecerdasan yang dimilikinya. Kompetensi siswa dan nilai siswa tidak dilihat dari ranking. Sehingga mencetak generasi yang siap terjun lapangan dan berkompetensi yang tinggi.
      Sistem merdeka belajar memiliki pokok pokok bahasan antara lain :
- Dihilangkanya sistem UN (Ujian Nasional) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum serta survey karakter. Jika UN dilaksanakan di akhir masa pendidikan, Asesmen Kompetensi Minimum dilaksanakan ketika murid kelas 4 8 11. Sebagai tolak ukur peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
- Ujian Sekolah Berstandart Nasional (USBN) menjadi tanggung jawab sepenuhnya untuk sekolah. Sekolah diberikan kebebasan dari aspek apapun untuk penilaian peserta didik.
- Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T), dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Namun, yang menjadi sorotan dan ingin penulis bahas yakni tentang sistem zonasi yang menjadi sorotan karena banyaknya carut marut yang terjadi. Kementrian Pendidikan mengatur sistem zonasi yang hamper 90% menuai polemik. Apalagi kepada wali murid yang mencarikan sekolah untuk anaknya setelah lulus dari jenjang TK, SD, SMP.
Tahun ajaran baru menjadi ajang dari implementasi sistem merdeka belajar dari penerimaan peserta didik jalur prestasi, afirmasi, dan jalur zonasi. Salah satu masalah utama yakni polemik terjadi saat  jalur zonasi menerapkan bahwa umur menjadi prioritas utama disaat PPDB pada tahun 2020.
Berdasarkan pasal 12 ayat (1) pergub 32/2021 menyatakan jika jalur zonasi ditentukan  berdasarkan domisili calon peserta didik baru, yaitu zona prioritas utama yang didasarkan oleh RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah. Lalu zona prioritas kedua, yang didasarkan oleh RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah. Kemudian zona prioritas ke tiga, yaitu didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang di tuju.
Dalam pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah yakni : usia dari yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.