Mohon tunggu...
izzahminkhotunfannisa
izzahminkhotunfannisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Hobi : Membaca, menulis, dan mendengarkan musik MBTI : INFP-T

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Mekanisme Pengaduan Masyarakat terhadap Kasus Perundungan untuk Analisis Kebijakan Publik

15 November 2024   17:57 Diperbarui: 15 November 2024   18:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hafid, R. B. M. R. R., Hazarina, R., Anwar, N., & Haikal, M. (2024). Implementasi norma kesusilaan dan keadilan terhadap tindakan bullying. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6).

Harahap, F. A., & Sampurna, A. (2024). Membangun kesehatan mental generasi alpha: Urgensi konseling dalam mengatasi tantangan bullying di era sosial media melalui komunikasi empati. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi, 5(2), 1179-1185.

Marasaoly, S. (2022). Pencegahan perundungan (bullying) terhadap siswa SD dan SMP dalam implementasi kota peduli HAM di Kota Ternate. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 9(2), 94-112.

Nurmayani, S. P. (2023). 7 dampak bullying bagi psikologis korban dan pelaku. KlikDokter. Diakses dari https://www.klikdokter.com/psikologi/kesehatan-mental/dampak-bullying-korban-dan-pelaku pada 19 Oktober 2024.

Rukmana, V. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku bullying anak di bawah umur. Jurnal Education and Development, 10(2), 78-83.

Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional untuk perdamaian dunia di abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 157-170.

Saraswati, R., & Hadiyono, V. (2020). Pencegahan perundungan/bullying di institusi pendidikan: Pendekatan norma hukum dan perubahan perilaku. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 1(1).

Sulisrudatin, N. (2018). Kasus bullying dalam kalangan pelajar: Suatu tinjauan kriminologi. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun