Abstract:Â Bullying is a common problem that continues to appear in society. Bullying behavior can have a fatal impact on the physical and psychological condition of the victim. From year to year, bullying cases receive a lot of attention from several parties, especially the government, educational institutions and community organizations. Therefore, the relevance of the role of public policy analysis in bullying cases is very important. Several policies must be implemented to follow up on the many cases of bullying that occur, in order to create a safer and more comfortable environment for everyone in society. All levels of society should increase sensitivity by participating in preventing bullying, whether carried out against themselves or others around them. This research is intended as a form of research in implementing bullying case reporting procedures. With the hope, a solution can be found to reduce the number of bullying cases, and produce an area that tends to be safer. This research uses the literature study method. This research method was carried out by analyzing scientific journals, books and documents related to bullying cases. As a result, public complaint procedures regarding bullying cases can be found through public policy analysis.
Keywords:Â bullying, implementation, public policy
Â
Abstrak: Perundungan adalah salah satu permasalahan umum yang terus merekah di lingkungan masyarakat. Perilaku perundungan dapat berdampak fatal bagi kondisi fisik ataupun psikologis korban. Dari tahun ke tahun, kasus perundungan telah memperoleh banyak perhatian dari beberapa pihak, terutama pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat. Oleh karena itu, keterkaitan peran analisis kebijakan publik dalam kasus perundungan sangatlah penting. Beberapa kebijakan harus ditegaskan untuk menindaklanjuti banyaknya kasus perundungan yang terjadi, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua masyarakat. Semua lapisan masyarakat hendaknya meningkatkan kepekaan mereka dengan cara turut berpartisipasi mencegah terjadinya perundungan baik itu dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain di sekitar mereka. Penelitian ini ditujukan sebagai bentuk penelitian dalam penerapan tata cara pelaporan terhadap kasus perundungan. Dengan harapan, dapat menemukan penyelesaian untuk mengurangi angka dalam kasus perundungan, dan menghasilkan kawasan yang cenderung lebih aman. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis jurnal ilmiah, buku, dan dokumen yang berkaitan dengan kasus perundungan. Hasilnya, dapat ditemukan tata cara pengaduan masyarakat terhadap kasus perundungan melalui analisis kebijakan publik.
Kata kunci: Perundungan, Implementasi, Kebijakan publik
Pendahuluan
Kasus perundungan dalam masyarakat tampaknya mendapat perhatian dari banyak pihak, terutama pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat yang tiada habisnya. Perundungan tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan saja, melainkan terjadi hampir di seluruh lapisan elemen masyarakat.
Gejala kriminalitas ini dikaitkan dengan proses dinamisme perkembangan yang ada pada masyarakat dan kebudayaan, yaitu proses disintegrasi dan reintegrasi. Dalam pergerakan kedua proses tersebut ada sebuah nilai-nilai dan moral-moral di masyarakat jika diteliti kembali lalu mengabaikannya seolah-olah pengaruhnya telah menghilang: ini dinamakan oleh Durkheim sebagai "anomi". Terkait dengan hak tersebut, norma-norma, terutama norma tentang langkah-langkah memperoleh tujuan akan digoncangkan dan menyebabkan meluasnya mentalitas kriminal sedemikian rupa (Polak, 1991).
Dalam Psikologis, perundungan merupakan ekspresi yang bersifat merendahkan, bersikap kasar atau berperilaku kurang sopan, mempermalukan serta mengucilkan (Darmayanti et al, 2019). Perilaku perundungan terjadi karena adanya kesenjangan sosial antara kekuasaan pelaku dan korban, sehingga korban mengalami kerugian atau penindasan. Menurut ICRW, Indonesia berada di urutan pertama dalam kasus perundungan yang terjadi di sekolah dengan persentase 83%. Banyaknya kasus perundungan di sekolah menjadikan siswa lebih mudah untuk melakukan tindakan mengintimidasi, melecehkan, mengucilkan, dan menindas satu sama lain.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Perundungan dibagi menjadi (2) bentuk, yaitu verbal dan fisik. Perundungan verbal merupakan perilaku yang sengaja dilakukan untuk mengejek dan mengolok-olok orang lain baik secara fisik maupun perilaku, sehingga hal tersebut dapat diakibatkan merendahkan kedudukan seseorang. Sementara, perundungan secara fisik adalah perilaku kekerasan yang sengaja dilakukan kepada orang lain yang dirasa lebih lemah dari pelaku, sehingga muncul rasa sakit atau cacat pada korban.