Mohon tunggu...
Izzah Halah
Izzah Halah Mohon Tunggu... Freelancer - masih mahasiswa. education enthusiast. love all about parenting. long life learner~

apa yang menjadi takdirmu tidak pernah melewatkanmu, apa yang melewatkanmu tidak pernah menjadi takdirmu, give your best shot!

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty, Sebuah Polemik Tanpa Ujung

6 September 2016   02:54 Diperbarui: 6 September 2016   12:33 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

‘Tax Amnesty’, Istilah asing itu mulai terdengar hangat di telinga masyarakat Indonesia.

Sejak diresmikannya menjadi Undang Undang pada tanggal 28 Juni 2016, hingga hari ini isu ini masih terus bergulir. Konon katanya, pembahasan mengenai UU ini adalah Pembahasan tercepat daripada pembahasan UU lainnya, hanya selama 17 hari kerja saja. Seolah tidak ada kajian mendalam mengenai kebijakan yang katanya akan membuat perekonomian Indonesia akan merangkak naik.

Logika para elit yang tertuang dalam regulasi ini, sedikit banyak menimbulkan keresahan bagi para warganya termasuklah konglomerat yang mempunyai cadangan dana jumlah besar di luar negeri, bukan hanya itu, bahkan para buruh pabrik pun resah akibat regulasi ini. Pada intinya banyak yang merasa terpanggil kemudian tertampar.

Adapun alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini salah satunya adalah sebagai respon dari minimnya penerimaan pajak dari para wajib pajak, namun hingga saat ini penerimaan pajak belum mencapai target yang ditentukan.

Hingga Sabtu, 27 Agustus 2016, realisasi tebusan pajak yang memanfaatkan amnesti pajak baru sebesar Rp 2,12 triliun atau 1,3 persen dari target. Dana tebusan ini berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 80,1 triliun, deklarasi luar negeri Rp 14 triliun, dan repatriasi Rp 7,66 triliun. Seolah tidak ada perubahan signifikan antara sebelum dan sesudah penerapan kebijakan, alih alih menkeu yang baru menjabat malah berencana untuk memotong anggaran kementrian atau lembaga untuk lebih mengefisienkan anggaran belanja negara.

Polemik ini pun memicu kekhawatiran sejumlah pihak, seperti pada wajib pajak kelas menengah ke bawah, dalam peraturan tertulisnya memang tidak ada limitasi terhadap siapa saja yang menjadi sasaran dalam kebijakan ini. Sehingga, terjadi salah interpretasi dalam menafsirkan pesan.

Upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kurang memberikan dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat, salah satu penyebabnya dikarenakan tingkat pengetahuan yang masih rendah. Kajian mengenai semiotika layak diperhitungkan untuk memperjelas maksud pemerintah dalam menerjemahkan kebijakan yang tengah digarap.

"Pertama soal sosialisasi, saya pandang kurang berhasil, kurang gencar dan kurang menyebar ke seluruh lapisan pengusaha, baik kecil, menengah maupun besar. Ini tentu membuat kesadaran para wajib pajak yang akan menggunakan kesempatan untuk Tax Amnesty kurang didapatkan oleh sosialisasi itu. Untuk itu saya minta Ditjen Pajak agar bekerja lebih keras lagi," kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Selain itu, Tax Amnesty dinilai memiliki kecacatan hukum, kebijakan ini diajukan sebagai bahan judicial review oleh para buruh. Dengan alasan ada beberapa pasal bertentangan dengan UUD 1945 yag berkaitan mengenai HAM. Hal mengenai persamaan hak di depan hukum seolah dikudeta dengan hadirnya kebijakan berupa Tax Amnesty.

Berbagai reaksi yang timbul dari masyarakat merupakan sebuah feedback yang seharusnya diperhitungkan bagi pemerintah dalam memutuskan sebuah kebijakan, perlunya upaya evaluasi serta revisi demi terciptanya tatanan yang adil dan bermartabat.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun