Mohon tunggu...
Izza Fitriyatul Laili
Izza Fitriyatul Laili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

لا ترم علما وتترك تعب

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

24 Oktober 2022   06:43 Diperbarui: 24 Oktober 2022   06:46 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum Islam ini sebagai legal policy yang di laksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia, yang mengenai pembangunan hukum dan pembaruan hukum agar manfaatnya bisa sesuai dengan kebutuhan hukum yang sudah ada.

Dalam sistem politik ini masih berhubungan dengan hukum maka dari itu sangat membutuhkan hukum. Salah satunya yaitu sistem hukum di Indonesia yang diatur di dalam kompilasi hukum Islam. Kompilasi hukum Islam ini merupakan jalan pintas dalam penetapan dalam hukum Islam di indonesia

Kompilasi hukum Islam kedudukannya telah di akui oleh negara berdasarkan instruksi presiden no. 1 tahun 1991,maka statusnya sudah menjadi hukum nasional yang berlaku bagi umat Islam yang ada di indonesia. Adanya KHI tentu memberikan dasar yang sama untuk hakim dalam memeriksa, menerima dam memutuskan suatu perkara di pengadilan agama. 

Dalam perumusan KHI ini  terlebih dulu menemukan suatu masial fiqhiyyah dan masalah Islam lainya, maka dari itu  harus menemukan suatu dasar hukumnya. Pembentukan KHI ini di lakukan dengan  praktis dan di peroleh dari dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil nya di ambilkan dalam pemahaman perintah Allah yang tertera dalam Al-quran dan sunah nabi Muhammad SAW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun