Politik hukum Islam ini sebagai legal policy yang di laksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia, yang mengenai pembangunan hukum dan pembaruan hukum agar manfaatnya bisa sesuai dengan kebutuhan hukum yang sudah ada.
Dalam sistem politik ini masih berhubungan dengan hukum maka dari itu sangat membutuhkan hukum. Salah satunya yaitu sistem hukum di Indonesia yang diatur di dalam kompilasi hukum Islam. Kompilasi hukum Islam ini merupakan jalan pintas dalam penetapan dalam hukum Islam di indonesia.
Kompilasi hukum Islam kedudukannya telah di akui oleh negara berdasarkan instruksi presiden no. 1 tahun 1991,maka statusnya sudah menjadi hukum nasional yang berlaku bagi umat Islam yang ada di indonesia. Adanya KHI tentu memberikan dasar yang sama untuk hakim dalam memeriksa, menerima dam memutuskan suatu perkara di pengadilan agama.
Dalam perumusan KHI ini terlebih dulu menemukan suatu masial fiqhiyyah dan masalah Islam lainya, maka dari itu harus menemukan suatu dasar hukumnya. Pembentukan KHI ini di lakukan dengan praktis dan di peroleh dari dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil nya di ambilkan dalam pemahaman perintah Allah yang tertera dalam Al-quran dan sunah nabi Muhammad SAW.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H