Mohon tunggu...
Izza Aqsha Kinarya Firmansyah
Izza Aqsha Kinarya Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika, Jurusan Ilmu Komunikasi, Peminatan Public Relations.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Corporate dengan Company, Start Up, dan Government

28 Mei 2024   23:26 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:46 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Corporate, Company, Startup, dan Government memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tujuan, struktur, dan cara operasional. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami apa perbedaan antara corporate dengan entitas lainnya, sehingga kita dapat memiliki pemahaman yang lebih baik. Berikut adalah perbedaan antara corporate dengan company, startup, dan government:

Corporate vs. Company

Corporate:

  • Definisi: "Corporate" merujuk pada organisasi bisnis besar yang sering kali terdiri dari beberapa perusahaan atau divisi yang beroperasi di berbagai sektor. Corporate adalah perusahaan dengan skala besar yang memiliki struktur organisasi yang kompleks.

  • Ciri-ciri: Memiliki hierarki yang jelas dengan berbagai tingkat manajemen, sering kali memiliki proses dan prosedur yang ketat serta birokrasi yang tinggi. Corporate juga sering memiliki dewan direksi dan berbagai komite yang bertanggung jawab atas keputusan strategis.

  • Contoh: Perusahaan seperti Microsoft, General Electric, dan Procter & Gamble adalah contoh corporate. Mereka beroperasi secara global dan memiliki berbagai lini bisnis.

  • Skala: Beroperasi pada skala nasional atau internasional dengan ribuan karyawan dan berbagai anak perusahaan.


Company:

  • Definisi: "Company" adalah istilah umum yang dapat merujuk pada entitas bisnis apa pun yang didirikan untuk melakukan kegiatan komersial. Istilah ini mencakup semua jenis bisnis, dari yang kecil hingga besar.

  • Ciri-ciri: Tidak memiliki batasan ukuran atau skala tertentu. Sebuah company bisa berupa usaha kecil menengah (UKM), perusahaan besar, atau bahkan usaha perseorangan.

  • Contoh: Sebuah warung kopi lokal, toko kelontong, atau perusahaan IT kecil semuanya adalah company. Perusahaan besar seperti Apple dan Google juga merupakan company.

  • Skala: Bisa beroperasi pada skala lokal, nasional, atau internasional. Struktur dan skala sangat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis bisnis.


Corporate vs. Startup

Corporate:

  • Struktur: Memiliki struktur organisasi yang mapan dengan berbagai departemen dan divisi yang dikelola secara formal. Struktur ini membantu dalam pengelolaan operasi yang kompleks dan skala besar.

  • Skala Operasi: Beroperasi pada skala besar dengan pasar yang sudah mapan dan pangsa pasar yang signifikan.

  • Pendanaan: Biasanya memiliki akses ke sumber daya finansial yang besar dan stabil, sering kali melalui pendapatan internal yang tinggi, saham, dan obligasi.

  • Proses dan Birokrasi: Memiliki proses yang standar dan birokrasi yang tinggi untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi.


Startup:

  • Struktur: Cenderung memiliki struktur yang fleksibel dan dinamis dengan sedikit birokrasi. Ini memungkinkan adaptasi cepat terhadap perubahan dan inovasi.

  • Skala Operasi: Beroperasi pada skala kecil atau menengah, dengan fokus pada pertumbuhan cepat dan ekspansi pasar.

  • Pendanaan: Bergantung pada investasi dari venture capital, angel investors, atau dana pribadi. Pendanaan sering digunakan untuk inovasi dan pengembangan produk.

  • Budaya dan Inovasi: Startup sering kali mendorong budaya kerja yang kreatif dan inovatif, dengan fokus pada pengembangan produk baru dan solusi disruptif.


Corporate vs. Government

Corporate:

  • Tujuan: Bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit) dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Kesuksesan diukur berdasarkan kinerja finansial seperti laba, pendapatan, dan nilai pasar.

  • Kepemilikan: Dimiliki oleh individu, kelompok, atau pemegang saham publik. Kepemilikan bisa tersebar luas melalui pasar saham.

  • Pengambilan Keputusan: Berdasarkan strategi bisnis, analisis pasar, dan kepentingan ekonomi. Keputusan biasanya diambil oleh eksekutif dan dewan direksi.


Government:

  • Tujuan: Bertujuan untuk melayani masyarakat, menyediakan layanan publik, menjaga keamanan, dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Kesuksesan diukur berdasarkan efektivitas pelayanan publik dan kepuasan warga.

  • Kepemilikan: Dikelola dan didanai oleh negara atau pemerintah. Tidak dimiliki oleh individu atau kelompok, melainkan oleh entitas publik.

  • Pengambilan Keputusan: Berdasarkan kebijakan publik, hukum, dan kepentingan nasional atau daerah. Keputusan diambil oleh pejabat publik dan politisi yang dipilih atau ditunjuk.


Kesimpulan

  • Corporate vs. Company: Corporate adalah perusahaan besar dengan struktur yang kompleks dan operasi berskala luas, sementara company adalah istilah umum untuk entitas bisnis yang bisa berukuran kecil, menengah, atau besar.

  • Corporate vs. Startup: Corporate memiliki struktur mapan dan operasi stabil, sedangkan startup lebih fleksibel dan inovatif, dengan fokus pada pertumbuhan cepat.

  • Corporate vs. Government: Corporate bertujuan menghasilkan profit dan dimiliki oleh pemegang saham, sedangkan government bertujuan melayani masyarakat dan dikelola oleh negara.

Masing-masing entitas memiliki tujuan, struktur, dan metode operasional yang unik sesuai dengan peran dan fungsinya dalam masyarakat dan ekonomi.


Paper ini adalah Tugas mata kuliah Corporate & Human Relation, Dosen Pembimbing Bapak Elpa Hermawan S.IKom, MM, Jurusan Ilmu Komunikasi, Kampus Universitas Bina Sarana Informatika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun