Mohon tunggu...
Izza Afkarina
Izza Afkarina Mohon Tunggu... Bankir - Syukurilah setiap apapun yang kita miliki
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lakukan yang terbaik, sehingga aku tak akan menyalahkan diriku sendiri atas segalanya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sumber-sumber dan Dimensi Ajaran Islam

20 Oktober 2019   11:38 Diperbarui: 20 Oktober 2019   11:42 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Sumber-sumber ajaran islam

Sumber-sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang bisa dijadikan acuan, pedoman,dan dasar dalam menjalankan syariat islam. Sumber pokok ajaran islam itu ada 3 macam yaitu al-quran, hadist, dan ijtihad. 

Sumber pertama, al-quran adaalah kalam Allah yang berupa mukjizat yang diturunkan kepada penutup para Nabi dan Rosul, dengan perantara Malaikat Jibril as, yang tertulis dalam mushafdan diriwayatkan kepada kita secara mutawattir.

Yang kedua, hadist atau sunnah adalah hal-hal yang berasal dari Nabi,baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan maupun sifat beliau,sebelum beliau menjadi Nabi maupun sesudahnya. 

Bentuk-bentuk hadist itu ada 5 yaitu: hadist qauliyah, hadist fi'liyah, hadist taqririyah, hadist hammiyah, dan hadist ahwali. Berdasarkan kuantitas rawi dibagi menjadi tiga yaitu hadist mutawattir, hadist masyhur dan hadist ahad. 

Sedangkan berdasarkan kualitas rawinya iru dibagi menjadi 4 yaitu: hadist shahih yang berarti hadist tersebut benar ,sehat dan tidak diragukan lagi, hadist hasan yaitu hadist yang baik tetapi letak kedhobitannya lebih kuat hadist shahih, hadist dhoif yaitu hadist yang lemah, hadist maudhu' yaitu hadist palsu.

Yang ketiga, ijtihad yaitu dilakukan ketika ada masalah yang hukumnya tidak tercantum pada al-quran dan hadist, maka dilakukanlah ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dan tetap mengacu pada sumber yang pertama dan yang kedua yaitu al-quran dan hadist. Ada banyak macam ijtihad yaitu:

1. Ijma' yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan al-quran dan hadist dalam menyelesaikan suatu masalah yang ada.

2. Qiyas yaitu menggabungkan atau menyamakan .

3. Istihsan yaitu meninggalkan sutu hukum kepada hukum lainnya yang harus ditinggalkan.

4. Maslahah mursalah yaitu kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh syari dlam wujud hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun