Mohon tunggu...
Izza Apriliani Dwi Hanifah
Izza Apriliani Dwi Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di UIN RMS

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Progressive Law

4 Desember 2022   22:07 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:14 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Progresif merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris, progress, yang berarti kemajuan. Progressive merupakan kata sifat yang berarti sesuatu yang maju. Hukum progresif ialah hukum yang mengalami kemajuan. Definisi literal dari progresif ialah preferensi untuk ide-ide baru dan modern yang terus-menerus terjadi atau berkembang (mendukung arah baru, ide-ide modern, peristiwa atau perkembangan konstan), atau keinginan untuk maju, semakin lebih maju, meningkat.

Konsep hukum progresif sendiri dikatakan cepat berubah, menyebabkan perubahan mendasar dalam teori dan praktik hukum serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya, hukum ada bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk sesuatu yang lebih besar yaitu martabat manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kehormatan manusia.

Dalam kritiknya, hukum progresif melihat bahwa hukum negara terlalu dominan dan berperan sebagai pemain tunggal dalam setiap sektor kehidupan. Realitas nilai-nilai dan norma dalam masyarakat mendapatkan legitimasinya dalam hukum negara. Namun, satu hal yang selalu dipungkiri kenyataannya adalah bahwa jika dilihat dari proses pembentukannya, hukum merupakan hasil akhir dari suatu kesepakatan ataupun suatu konflik dalam masyarakat. Dengan mengutip Chambliss, advokat dari Amerika, masalah pembentukan hukum akan selalu hadir sebagai suatu adu kekuatan dimana negara merupakan senjata ditangan lapisan yang berkuasa. Dengan demikian, tujuan hukum yang berupa keadilan hanyalah merupakan resultan dari kontestasi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat bukan sesuatu ihwal yang jatuh dari langit.

Menurut kelompok kami, progressive law dapat berkembang di Indonesia karena pembangunan hukum berhubungan dengan melihat tingkah laku (behaviour) masyarakat. Seiring berkembangnya zaman, perilaku masyarakat pun berubah-ubah. Menurut Suparman, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, penegakan hukum progresif menempatkan kepentingan dan kebutuhan manusia/rakyat sebagai titik orientasinya, karena aparatur penegak hukum harus memiliki kepekaan pada persoalan-persoalan yang timbul dalam hubungan-hubungan manusia. Oleh karena itu, progressive law dapat berkembang karena hukum di Indonesia berubah juga menyesuaikan perkembangan zaman dan tingkah laku masyarakatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun