Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga atau individu yang hidup dalam kemiskinan dan rentan. Bantuan ini diberikan dengan beberapa syarat kepada penerima yang terdaftar dalam basis data terpadu program penanggulangan kemiskinan, yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Setelah melalui proses tersebut, mereka yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai penerima manfaat dari program PKH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan, Pasal 6 menyatakan bahwa keluarga yang menerima manfaat dari program tersebut memiliki hak atas bantuan sosial PKH, pendampingan, layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Mereka juga dapat mengikuti program Bantuan Komplementer yang mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima PKH adalah sebagai berikut: Pertama, memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan. Kedua, memenuhi kriteria kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan data kelurahan. Ketiga, tidak termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keempat, belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) Balai Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya. Terakhir, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Program PKH bertujuan untuk memberikan akses kepada keluarga miskin agar dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan dan pendidikan, serta mendapatkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Melalui program ini, diharapkan bahwa keluarga miskin dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dengan memperbaiki kesehatan dan pendidikan generasi mendatang mereka. Selain itu, program ini juga menjamin akses layanan bagi kelompok rentan seperti lansia dan individu dengan disabilitas berat, yang tidak lagi produktif secara ekonomi.
Dalam pembahasan terkait PKH, perlu dijelaskan bahwa kemiskinan tidak hanya mencakup keterbatasan finansial, tetapi juga mengenai akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi, Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi kemiskinan merupakan investasi penting dalam pembangunan yang berkelanjutan dan perdamaian sosial.
Kemiskinan merupakan situasi di mana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya akses terhadap alat pemenuh kebutuhan dasar dan layanan penting, kesulitan dalam mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, serta struktur sosial yang tidak mendukung dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pendapatan.
Dikutip dalam sebuah buku Todaro menyatakan bahwa “tidak ada yang makmur dan bahagia, jika sebagian besar penduduknya berada dalam kemiskinan dan penderitaan (Adam Smith). Dalam bukunya Adam Smith yang berjudul The Wealth Of Nations menyatakan bahwa “kebutuhan dasar bukan hal-hal yang bersifat alamiah saja namun juga yang telah ditetapkan oleh norma umum tentang kelayakan”.
Dalam konteks pemahaman mengenai kasus kemiskinan di Probolinggo, terdapat beragam faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Ini termasuk minimnya peluang kerja yang layak, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, keterbatasan dalam mengakses sumber daya, kerentanan terhadap bencana alam, ketidakstabilan sosial, serta kebijakan pemerintah yang kurang efektif. Semua faktor ini secara bersama-sama menciptakan lingkungan yang tidak menguntungkan bagi penduduk untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, memperkuat kesenjangan sosial, dan menyebabkan ketidaksetaraan yang terus berlangsung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo memberikan kontribusi dalam penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan serta pendidikan. Dalam hal pelayanan kesehatan, mereka menyelenggarakan layanan kesehatan gratis bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di fasilitas kesehatan melalui kerjasama program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) atau Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Sementara dalam bidang pendidikan, pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, memberikan prioritas kepada anak-anak yang wajib sekolah dari RTSM untuk mendapatkan beasiswa miskin, sehingga mereka dapat mengakses dan menerima pendidikan di tingkat dasar dan menengah.Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin.
Dalam upaya penyetaraan ekonomi melalui pelaksanaan Program Keluarga Harapan, tujuannya, untuk mengurangi tingkat kemiskinan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan masyarakat yang sangat miskin. Pada tahap pendek, program bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sementara itu, dalam jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk memastikan anak-anaknya bersekolah, melakukan imunisasi pada balita, menghadiri pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil, dan memperbaiki status gizi, diharapkan akan memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi serta memungkinkan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya dari penyelenggara layanan publik.
Dalam perspektif Teori Rawls “fairness” keadilan, Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dipandang sebagai langkah menuju terwujudnya keadilan sosial dalam masyarakat. Menurut teori Rawls, kebijakan seperti PKH yang memberikan bantuan kepada keluarga miskin dianggap sebagai bentuk redistribusi yang adil dari sumber daya ekonomi, dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.