Mohon tunggu...
Izza Ainul Yaqin
Izza Ainul Yaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030066 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Just a Dreamer

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kontroversi Larangan Merokok di Malioboro: Kurangnya Transparansi Terhadap Kebijakan

30 Mei 2024   13:28 Diperbarui: 30 Mei 2024   13:47 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Malioboro|Sumber:Sekalamedia.com

Adakah diantara Kompasianer yang belum pernah mengunjungi Malioboro, tak lengkap rasanya ketika di Jogja tanpa singgah untuk sekedar berjalan menikmati momen di Malioboro maupun berbelanja untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ikon kota tersebut tak pernah sepi dari padatnya pengunjung yang datang dari berbagai Daerah di Indonesia. Namun dibalik semua keramaian dan padatnya wisatawan, tersimpan sebuah fakta yang cukup mencuri perhatian terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) di kawasan Malioboro.


Pemerintah daerah Yogyakarta tampaknya masih kurang tegas dalam menerapkan larangan merokok di kawasan Malioboro, salah satu destinasi wisata paling ikonik di kota ini. Hal ini terbukti dari minimnya sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan ini kepada masyarakat, serta tidak adanya spanduk atau papan informasi yang jelas mengenai larangan merokok di area tersebut. 

Meskipun kebijakan larangan merokok telah diterapkan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan publik, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal. Ketidakjelasan informasi ini mengakibatkan banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang tetap merokok di kawasan tersebut, karena mereka tidak mengetahui adanya larangan.

Wisatawan di Malioboro| Dokumentasi Pribadi 
Wisatawan di Malioboro| Dokumentasi Pribadi 
Dalam wawancara singkat kepada wisatawan yang mengunjungi Malioboro Jumat, 24 Mei 2024,"wah saya belum tahu juga mas kalau ada peraturan tidak boleh merokok di sepanjang jalan Malioboro ini...." Ujar Suparjo(57) wisatawan asal Bondowoso. Ini menjadi salah satu bukti terkait ketidak transparannya larangan untuk merokok bagi wisatawan di Jalan Malioboro, beliau juga menambahkan bahwa penegakan pelarangan merokok di sepanjang Malioboro memiliki dampak yang baik dan patut didukung, "Kalau dari saya setuju saja misal peraturan ini lebih ditegaskan, namun setidaknya diberikan ruang tersendiri bagi wisatawan yang hendak merokok" imbuh Suparjo.


Larangan merokok di kawasan Malioboro didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR serta beberapa pertimbangan penting yang saling mendukung, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi semua pengunjung. 

Pertama, kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama. Asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida yang dapat menyebabkan penyakit serius, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif yang terpapar asap rokok di sekitarnya. Dengan melarang merokok di tempat umum seperti Malioboro, pemerintah daerah berusaha untuk mengurangi risiko paparan zat berbahaya ini dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Limbah putung rokok yang berserakan|Sumber : Dokumentasi Pribadi 
Limbah putung rokok yang berserakan|Sumber : Dokumentasi Pribadi 

Selain itu, kebersihan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kuat di balik larangan ini. Rokok seringkali meninggalkan puntung dan abu yang mencemari trotoar, jalanan, dan ruang publik lainnya. Kurangnya penegakan aturan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan dan kebersihan lingkungan, tetapi juga menurunkan citra Malioboro sebagai destinasi wisata yang tertib dan ramah lingkungan. 

Kawasan Malioboro yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi semua orang, justru masih dipenuhi dengan asap rokok dan puntung rokok yang berserakan. Ini mengurangi kualitas pengalaman wisata bagi pengunjung dan bertentangan dengan tujuan utama dari kebijakan larangan merokok. 

Lingkungan yang tercemar asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan wisatawan non-perokok tetapi juga dapat merusak daya tarik estetis Malioboro. Selain itu, keberadaan puntung rokok yang berserakan di trotoar dan jalan-jalan juga mengindikasikan kurangnya disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Kenyamanan wisatawan juga menjadi pertimbangan penting dalam penerapan larangan merokok ini. Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata utama di Yogyakarta, dikenal dengan suasana yang hidup dan ramai. Tidak semua pengunjung merasa nyaman dengan asap rokok; bagi sebagian orang, bau asap dapat mengganggu bahkan menyebabkan reaksi alergi atau asma. Dengan memberlakukan larangan merokok, diharapkan semua pengunjung, termasuk keluarga dengan anak kecil dan orang lanjut usia, dapat menikmati pengalaman mereka tanpa gangguan asap rokok. Langkah ini membantu memastikan bahwa setiap orang yang datang ke Malioboro dapat menikmati suasana yang menyenangkan dan bebas dari polusi udara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun