Mohon tunggu...
Izza Ainul Yaqin
Izza Ainul Yaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030066 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Just a Dreamer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Modernisasi dengan IPTEK: Pembuatan NPWP dan Berbagai Problematikanya

2 April 2024   23:48 Diperbarui: 2 April 2024   23:57 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah pertama dalam membuat NPWP adalah mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Ini biasanya termasuk KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan yang sah. Selain itu, Anda juga memerlukan surat keterangan dari tempat bekerja atau surat keterangan penghasilan lainnya.

Jika dokumen sudah terkumpul, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas pajak. Selanjutnya mengisi formulir dengan benar, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan bersama formulir pendaftaran ke petugas pajak yang bertugas. Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan memproses permohonan Anda.

Setelah diproses, Anda akan diberikan nomor NPWP dan Kartu NPWP sebagai bukti bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Kartu NPWP ini penting untuk berbagai transaksi keuangan, pembayaran pajak, dan keperluan administratif lainnya. Lalu seusai menerima NPWP, pastikan untuk menyimpannya dengan aman dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada perubahan informasi pribadi atau keuangan Anda, jangan lupa untuk memberitahukan kepada DJP agar data NPWP Anda tetap terbaru dan akurat.

TribunNews.com
TribunNews.com
Pada tahun 2024, pendaftaran NPWP secara online sudah menjadi pilihan yang sangat umum di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat NPWP secara online:

1. Akses Portal e-Filing Pajak: Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau portal e-Filing Pajak. Pastikan Anda mengakses situs yang resmi dan aman.

2. Buat Akun: Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengikuti proses pendaftaran yang disediakan di portal tersebut. Anda akan diminta untuk memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan lain-lain.

3. Masuk ke Akun: Setelah berhasil membuat akun, masuklah ke portal dengan menggunakan kredensial yang Anda buat.

4. Isi Formulir Pendaftaran: Pilih opsi untuk membuat NPWP baru dan ikuti instruksi untuk mengisi formulir pendaftaran secara online. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap.

5. Unggah Dokumen: Anda mungkin diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tertentu seperti KTP, KK, atau dokumen pendukung lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

6. Verifikasi Data: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, Anda akan diminta untuk memverifikasi data yang telah Anda masukkan. Pastikan untuk memeriksa kembali agar tidak ada kesalahan atau ketidakteraturan.

7. Proses Pendaftaran: Setelah semua langkah selesai, ajukan permohonan pendaftaran NPWP Anda secara online. Proses pendaftaran akan diproses oleh petugas pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun