Mohon tunggu...
Izza Ainul Yaqin
Izza Ainul Yaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030066 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Just a Dreamer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Modernisasi dengan IPTEK: Pembuatan NPWP dan Berbagai Problematikanya

2 April 2024   23:48 Diperbarui: 2 April 2024   23:57 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Pengajuan Pemotongan Pajak (Tax Deduction): NPWP diperlukan untuk pengajuan pemotongan pajak bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dipotong pajak. Hal ini berlaku baik untuk individu maupun entitas bisnis yang menerima pembayaran dari pihak lain.

5. Pelaporan Pajak: NPWP digunakan sebagai identifikasi resmi dalam proses pelaporan pajak. Setiap tahun, wajib pajak harus melaporkan pajak penghasilan mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan NPWP diperlukan untuk melakukannya.

6. Mendukung Pembangunan Negara: Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk mendukung pembangunan negara, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya. Dengan memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan, seseorang turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Kepemilikan NPWP merupakan langkah penting bagi setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Hal ini tidak hanya penting untuk kepatuhan perpajakan, tetapi juga untuk mendapatkan akses kepada berbagai layanan dan fasilitas lainnya. Jika seseorang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia, ini dapat menyebabkan beberapa konsekuensi:

1. Tidak dapat Mengakses Layanan Publik: Beberapa layanan publik, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan mendapatkan pinjaman, memerlukan NPWP sebagai salah satu syaratnya. Tanpa NPWP, seseorang mungkin tidak dapat mengakses layanan-layanan tersebut atau harus menghadapi proses yang lebih rumit.

2. Tidak dapat Melakukan Transaksi Keuangan Besar: Beberapa transaksi keuangan besar, seperti penjualan properti atau kendaraan, memerlukan NPWP sebagai syarat pembayaran pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut. Tanpa NPWP, seseorang mungkin tidak dapat melakukan transaksi keuangan tersebut atau harus membayar pajak lebih tinggi.

3. Potensi Denda dan Sanksi: Seseorang yang tidak memiliki NPWP atau tidak mematuhi kewajiban perpajakan berisiko dikenakan denda atau sanksi oleh otoritas pajak. Ini dapat mencakup denda keterlambatan pembayaran pajak, denda atas pelanggaran pelaporan, atau bahkan tindakan hukum lebih lanjut.

4. Keterbatasan dalam Berbisnis: Bagi individu atau entitas bisnis, tidak memiliki NPWP dapat membatasi kemampuan mereka untuk beroperasi secara legal dan melakukan transaksi bisnis dengan pihak lain. Beberapa perusahaan atau mitra bisnis mungkin meminta NPWP sebagai syarat kerjasama.

Memiliki NPWP juga menjadi langkah penting bagi setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, seseorang dapat memenuhi kewajiban perpajakan, mengakses layanan publik, dan melakukan transaksi keuangan dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cara Membuat NPWP

Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap warga negara yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun