aurat bagi seorang muslimah adalah bentuk ketakwaan kepada sang pencipta. Namun, kini dalam lingkup remaja, terdapat aturan yang dinilai memaksa seseorang untuk menggunakan hijab, sehingga menimbulkan keresahan siswi, salah satunya yang terjadi di sekolah.
MenutupMaraknya kasus pemaksaan hijab di sejumlah sekolah negeri, seperti di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta dan SMK Negeri 2 Padang. Kasus serupa juga terjadi di Jakarta, yaitu di SDN di daerah Tambora dan SMPN di Kebon Jeruk. Hal ini, membuat masyarakat menilai pihak sekolah dan dinas terkait, tidak lagi mencerminkan keberagaman dan kebebasan, atas seragam dan atribut dengan kekhususan agama di sekolah-sekolah negeri tersebut.
Melansir dari Kemdikbud.go.id, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, kini telah mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Â
Berdasarkan SKB tersebut, Pemda dan pihak sekolah dilarang untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu. Selain itu, menggunakan seragam atau atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan individu atas murid dan guru.
Eli Sudianti, guru Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN 4 Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa siswi muslim di sekolah ini mempunyai ketentuan berpakaian yang mewajibkan pakai hijab, baik melalui ketetapan resmi, seperti yang ditetapkan oleh sekolah, atau lewat aturan tak resmi.
"Tidak ada aturan khusus untuk non muslim. Yang ada hanya aturan bagi siswi yang beragama Islam wajib memakai hijab, bagi mereka yang non muslim bebas, tidak menggunakan hijab," jelas Eli Sudianti saat diwawancarai di ruang BK pada Senin (12/12).
Eli menambahkan selama ini tidak ada persoalan terkait aturan pakaian bagi non muslim. Dia mengatakan para siswi hanya diminta mengenakan pakaian yang sopan.
"Selama ini nggak ada masalah. Kita tetap aware dengan aturan yang diberlakukan secara syariat," pungkasnya.
Sejalan dengan itu, salah satu guru Pendidikan Agama di SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Neneng Maryamah berpendapat bahwa sebuah aturan harus berdasarkan kebebasan dan bersama, bukan sebuah pemaksaan.
"Kembali lagi ke kebebasan orang tersebut, kalo memang merasa terpaksa, maka aturannya jadi tidak boleh. Tapi memang akan menjadi peraturan, bahasanya diganti, bukan diwajibkan, tapi disarankan. Sehingga ketika sekolah itu memberikan peraturan, orang tua dan murid itu, juga bisa membuat keputusan, berdasarkan pemahaman atau agama mereka masing-masing," ujarnya saat diwawancarai di ruang guru pada Senin (12/12).Â