Fasilitas umum seperti yang kita tahu merupakan bentuk sarana yang disediakan oleh pemerintah sebagai barang publik yang ditujukan untuk menyokong kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tertentu, sejalan dengan apa yang disebut oleh Febriana (2014) bahwa fasilitas umum adalah sarana prasarana yang mempunyai fungsi dalam penyediaan layanan untuk masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dan kualitas kehidupan yang layak. Dari definisi tersebut, jelas bahwa fasilitas umum memiliki peran penting dalam masyarakat dan berdampak langsung pada perekonomian. Kondisi perekonomian suatu wilayah bisa dilihat dari fasilitas umum yang tersedia, kualitas dan kuantitas fasilitas umum yang tersedia di suatu wilayah berbanding lurus dengan perekonomian, karena pada dasarnya ketersediaan fasilitas umum yang cukup dan memadai dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang masif.
Sebagai barang publik, fasilitas umum dapat digunakan dan diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Namun, dengan predikat sebagai barang publik juga diartikan bahwa tidak ada kepemilikan pribadi atas fasilitas umum, ini tentu saja menjadikannya sebagai sasaran yang sesuai bagi beberapa oknum untuk melakukan kegiatan vandalisme.
Apa Itu Vandalisme?
Vandalisme jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan perbuatan atau kegiatan merusak dan menghancurkan karya seni dan properti. Lebih lanjut menurut Aufa dan Khalid (2023), tindakan vandalisme ini dapat berupa corat-coret, grafiti, perusakan, penghancuran, atau pencemaran lingkungan. Adapun yang menjadi faktor yang mendasari mengapa seseorang melakukan aksi vandalisme menurut Kartono (2024) bisa disebabkan oleh kebosanan seseorang karena tidak memiliki kegiatan yang bisa dilakukan dan vandalisme ini dianggap sebagai bentuk hiburan, lalu bisa disebabkan oleh pengaruh lingkungan sosial masyarakat dan pergaulan yang buruk, selanjutnya disebabkan oleh ketidakpuasan dan frustrasi yang dilampiaskan dalam bentuk aksi vandalisme, kemudian juga bisa disebabkan oleh bentuk seseorang ingin diperhatikan atau ingin menunjukkan eksistensi diri.
Kasus Vandalisme Terhadap Fasilitas Umum
Studi kasus aksi vandalisme pada fasilitas umum terjadi pada studi yang dilakukan oleh Wahyu Ihsan Pane pada tahun 2021 dalam artikel yang berjudul Analisis Kriminologi Terhadap Pencurian Fasilitas Umum Berupa Lampu Hias di Kota Pekanbaru yang mengidentifikasi adanya pencurian dan perusakan fasilitas publik berupa lampu hias jalan. Pencurian dan perusakan ini terjadi akibat adanya kombinasi faktor ekonomi, kesempatan yang tersedia, dan kurangnya pengawasan.
Kemudian vandalisme juga terjadi pada fasilitas umum di Bandung, yaitu Teras Cihampelas. Teras Cihampelas merupakan skywalk atau pedestrian yang diresmikan pada tahun 2017 sebagai ruang komersial area relokasi pedagang kaki lima. Proyek ini diketahui menelan biaya sebesar 48 miliar. Namun, pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 serta diberlakukannya pembatasan aktivitas luar ruangan menjadikan pedagang di area tersebut menutup lapak dan kios mereka, sehingga Teras Cihampelas seperti terbengkalai. Melihat kondisi tersebut, ternyata menjadi peluang bagi oknum untuk melakukan tindakan vandalisme, sehingga pada kios dan lapak kaki lima di area tersebut akhirnya dipenuhi oleh corat-coret yang membuat visual dari Teras Cihampelas semakin tidak indah dipandang.
Dampaknya Dalam Perekonomian
Adanya aksi vandalisme pada fasilitas umum seperti pada dua kasus di atas, menyadarkan kita bahwa ini bisa menjadi ancaman dalam perekonomian. Vandalisme pada fasilitas umum mengakibatkan berkurang atau hilangnya fungsi untuk menunjang kegiatan masyarakat dapat menyebabkan efek domino yang berujung pada terganggunya perekonomian. Sebab pada dasarnya dalam ekonomi, fasilitas umum sebagai infrastruktur juga menciptakan adanya eksternalitas positif yang menghasilkan efek limpahan (spillover effect) yang dapat meningkatkan produktivitas dalam kegiatan perekonomian tanpa harus meningkatkan level teknologi, modal, dan tenaga kerja (Hapsari dalam Winey, 2019). Kemudian ketika aksi vandalisme terjadi pada fasilitas umum, tentunya akan memberikan dampak kerugian dalam ekonomi yang cukup signifikan, seperti biaya perbaikan dan restorasi fasilitas umum yang rusak, yang mana hal ini tentunya membebani pemerintah dan merugikan masyarakat umum.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Penanganan dalam masalah ini tentunya memerlukan peran baik dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah dalam hal ini dapat menyediakan wadah untuk mencegah aksi vandalisme seperti menyediakan ruang publik untuk sarana menyalurkan ekspresi dan kreativitas masyarakat. Kemudian masyarakat dalam hal ini dapat meningkatkan perhatian dan rasa tanggung jawab akan fasilitas umum yang telah disediakan dengan tidak melakukan aksi vandalisme terhadap fasilitas umum. Kolaborasi peran pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan dan pemeliharaan fasilitas umum juga menjadi hal yang penting dalam memastikan dan mencegah agar tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum dapat diminimalisir.