Mohon tunggu...
Izhar sapawi
Izhar sapawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan sia siakan hidup cintai hidup dan cintai lingkungan muu tanpa merusak nya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artikel Permasalahan Akad Salam di Perbankan Syariah

28 Maret 2024   17:03 Diperbarui: 28 Maret 2024   17:04 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akad salam merupakan sebuah instruksi keuangan yang bisa kita gunakan dalam perbankan syariah untuk mensuport dan memfasilitasi  tranksaksi secara syariah. Namun,seperti halnya instruksi  atau instrumen keuangan syariah, Akad salam ini juga menghadapi sebuah masalah yang harus kita teliti yaitu para pelaku industri perbankan syriah.

Sebuah permasalahan yang utama yang sangat sering muncul dalam sebuah yang namnya akad salam adalah terkait dengan sebuah ketetapan harga dan spesifikasi barang yang telah sama-sama disepakati dalam suatu kontrak. Akad salam, sebuah harga dan detail atau spesifikasi nya suatu barang harus dibuat dengan ketetapan yang sangat jelas dan transparan agar tidak pula menimbulkan ketidaka pastian di suatu hari nanti. Namun apalah daya,dalam praktek nya sanagat sering terjadi perbedaan presepsi antara yang namnya pelaku transaksi mengenai suatu hari dan juga spesifikasi barang yang telah sama sama disepakati,sehingga menimbulkan suatu konflik dan perselisihan.

Selain itu, suatu permasalahan lain yang sangat sering muncul adalah sangat terkait dengan risiko pelaksanaan akadSalam. Risiko ini bisa timbul efek ketidakmampuan penjual untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak Salam. Contohnya, jika penjual tidak mampu menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang sudah ditetapkan, maka hal ini dapat menimbulkan kegaduhan keraguan dan ketidak pastian bagi pihak pembeli yang telah membayar di muka duluan.

Selain risiko pelaksanaanya, suatu permasalahan lain yang sangat perlu kita diperhatikan adalah terkait dengan keabsahan akad Salam dalam suatu konteks hukum syariah. Beberapa ulama di indonesia dan pakar hukum syariah sangat mempertanyakan keabsahan akad Salam dalam beberapa bentuk suatu kondisi tertentu, terutama terkait dengan praktek-praktek yang telah menimbulkan suatu riba atau penyalahgunaan dalam konteks transaksi.

Untuk mengatasi suatu permasalahan-permasalahan yang telah terjadi tersebut, industri perbankan syariah sangat perlu terus melakukan pembaruan,perbaikan, dan pengembangan dalam formulasi akad Salam yang lebih sesuai dengan suatu prinsip-prinsip perbankan syariah. Hal ini meliputi suatu gelombang peningkatan transparansi, penetapan dan ketetapan harga yang adil dan jelas, manajemen risiko yang baik, serta konsultasi dengan ulama dan pakar hukum syariah untuk memastikan keabsahan kepastian dan keberlanjutan akad Salam dalam praktik perbankan syariah.

Kedua, Sebuah manajemen risiko perlu diperkuat agar dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko pelaksanaan akad Salam dengan lebih efektif. Ini termasuk melakukan suatu evaluasi kelayakan yang dilakukan terhadap penjual dan memastikan ketersediaan barang-barang yang sesuai dengan kesepakatan.

Ketiga, perlunya konsultasi dengan pakar ulama dan pakar hukum syariah untuk memastikan keabsahan akad Salam dalam berbagai konteks transaksi. Dengan melibatkan pemangku kepentingan yang berwenang, industri perbankan syariah dapat memperkuat dan memperkokoh landasan hukumnya dan meminimalkan suatu potensi konflik atau ketidakpastian yang timbul.

Dalam menjalankan suatu akad Salam, sangat perlu diperhatikan juga keabsahan akad tersebut dalam suatu konteks hukum syariah. Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282 juga menekankan bahwasanya pentingnya menyaksikan akad transaksi, yang mencerminkan suatu prinsip-prinsip transparansi dan keadilan. Hal ini sangat relevan dengan akad Salam yang memerlukan kesepakatan jelas antara pihak-pihak yang terlibat dan tanpa unsur penipuan atau ketidakadilan dalam perbankan syariah.

Permasalahan lain yang sering muncul adalah terkait dengan risiko pelaksanaan akad Salam. Dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282, Allah SWT berfirman, "Dan jika kalian melakukan jual beli dengan segera, maka tuliskanlah (perjanjian itu) antara kalian." Ayat ini menekankan pentingnya memastikan kesepakatan dan kewajiban secara tertulis dalam transaksi, termasuk dalam akad Salam. Risiko ketidakmampuan penjual untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak Salam perlu diantisipasi dan dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam syariah.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten, diharapkan industri perbankan syariah dapat menjaga integritasnya dan terus berkembang secara berkelanjutan sesuai dengan visi syariah yang membawa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun