Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam NKRI.
Pemilu pertamakali diselenggarakan pada tahun 1955 setelah indonesia merdeka dari penjajah. Pemilu merupakan pintu masuk dari politik. Seperti yang disampaikan oleh Bambang Eka Cahya Widodo, mantan ketua Bawaslu yang juga merupakan dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. "Melalui pemilu yang diselenggarakan lima tahun kedepan, karena dalam pemilu akan memilih orang-orang yang nantinya menjadi pemimpin kita dan mengurusi urusan kenegaraan." ucap BambangÂ
•PERAN PELAJAR PADA PEMILU
Yang pertama, dapat dilihat dari peran pelajar adalah sebagai agen perubahan. Hal ini dapat diwujudkan dengan ikut sertanya pelajar dalam pemilihan umum. Dikutip dari laman cnnindonesia.com, pemilih pemula pada pemilu 2024 mencapai angka 31,23%. Hal ini menunjukan suara dari para pemilih pemula dapat berpengahruh pada pemilu kali ini.Sebagai pemilih pemula dalam pemilu, pelajar rentan menjadi sasaran serangan fajar (politik uang).
•Apa itu politik uang?
 Mengutip dari wikipida.com politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak memilih ataupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
 Politik uang biasanya dilakukan oleh pendukung partai tertentu yang menginginkan paslon dari partainya memenangkan banyak suara dari pelaksanaan pemilu. Politik uang biasanya dilakukan saat menjelang pemilu. Dan suapan yang diberikan biasanya berupa uang, beras, minyak dan masih banyak lagi.
 Para oknum yang menjalankan aksi politik uang biasanya mengincar warga yang kurang mampu,karena lebih mudah di rayu agar dapat memihak kepada oknum yang memberikan suapan tersebut, politik uang juga menincar para pelajar karena kurangnya pengetahuan politik di kalangan pelajar dan masih belum terlalu mengerti tentang calon-calon yang akan di pilih pada saat pemilu, oleh karena itu para pelajar mudah di pengaruhi oleh beberapa pihak.
 Politik uang merupakan tindakan yang tidak mencerminnkan perilaku demokratis. Seperti yang tertulis pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. "Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta."
 •BAGAIMANA CARA PELAJAR MENYIKAPI POLITIK UANG??
Sebagai masa depan bangsa, pelajar harus dapat menyikapi politik uang dengan sangat amat objektif, dengan cara menghindari suapan dari para pendukung partai, memberikan edukasi kepada khalayak ramai, bahwa politik uang adalah perilaku yang tidak baik dan juga dilarang. seperti yang dikatakan mantan Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo "untuk menghindari praktek politik uang pada saat pemilu, maka perlu adanya pendidikan politik bagi para pelajar agar nanti tidak ada lagi praktek serangan fajar," jelasnya. Untuk mencegah praktek politik uang juga dapat dengan cara, sekolah terus menerus mensosialisasikan kepada para pelajar karena pemilih pemula kebanyakan dari kalangan pelajar, di kalangan masyarakat juga perlu mendapatkan sosialisasi informasi mengenai politik uang.
 Maka dari itu sebagai pelajar yang merupakan pemilih pemula, harus dapat menghindari politik uang tersebut, karena politik uang tidak mencerminkan sikap demokratis sebagai rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai pelajar juga harus bisa menghentikan politik uang dengan cara tidak menerima suapan dari penyuap maupun menjadi perantara politik uang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H