Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Selamat Kepada Peserta yang Lulus Seleksi ASN PPPK

23 Desember 2023   08:42 Diperbarui: 23 Desember 2023   08:47 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar :Dokumen Pribadi

Hari Jumt, 22 Desember 2023 tepat pukul 00.00 WIB pengumuman secara resmi hasil seleksi ASN PPPK tahun 2023. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan nomor induk PPPK yaitu peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3. Sedangkan peserta dengan kode P, TL, dan TH dinyatakan tidak lulus dan tidak berhak mengikuti pemberkasan nomor induk PPPK.

Adapun arti dari kode-kode tersebut adalah P/L : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas/Lulus; P/L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi darilokasi formasi yang berbeda; PR1/L : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus; PR2/L : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus; PR2/L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi darilokasi formasi yang berbeda; PR2/L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.  TL : Peserta Tidak Lulus dan  TH : Peserta Tidak Hadir.

Khusus wilayah kabupaten Pasuruan, berikut ini hasil rekapitulasi seleksi ASN PPPK. Untuk jenis formasi umum jabatan ahli pertama guru Agama Hindu terdapat 14 orang yang dinyatakan lulus sebanyak 10 orang dan 4 orang lainnya memenuhi nilai ambang batas.

Formasi umum (disabilitas) jabatan ahli pertama guru Agama Islam sebanyak 11 orang. Formasi umum jabatan ahli pertama guru Agama Islam sebanyak 222 orang yang dinyatakan lulus sebanyak 199 orang dan 23 orang memenuhi nilai ambang batas.

Formasi umum jabatan ahli pertama guru agama Kristen sebanyak 2 orang. Sebanyak 58 peserta formasi umum jabatan ahli pertama guru Bahasa Indonesia, yang dinyatakan lulus sebanyak 40 orang dan 18 lainnya memenuhi nilai  ambang batas. .

Sebanyak 11 orang menempati formasi umum jabatan ahli pertama guru Bahasa Inggris dari 13 formasi yang ada terdapat 11 dinyatakan lulus. Dari 74 formasi umum jabatan ahli pertama guru Bimbingan Dan Konseling terdapat 36 peserta dinyatakan lulus.

Untuk formasi umum jabatan ahli pertama guru IPA terdapat 51 peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 20 orang, 21 orang memenuhi nilai ambang batas dan sisanya dinyatakantidak lulus sebanyak 8 orang dan 2 orang tidak hadir.

Formasi umum jabatan ahli pertama guru IPS dengan jumlah peserta 76 orang, 40 orang dinyatakan lulus, 30 orang memenuhi nilai ambang batas dan 6 orang dinyatakan tidak lulus. Terdapat 26 orang dinyatakan lulus pada formasi umum (disabilitas) guru kelas. Jumlah peserta terbanyak terdapat pada formasi umum jabatan ahli pertama guru kelas yaitu sebanyak 1251 orang. Terdapat 867 orang dinyatakan lulus, 334 dinyakan memenuhi nilai ambang batas, sebanyak 42 dinyatakan tidak lulus dan 8 orang tidak hadir.

Formasi umum jabatan ahli pertama guru Matematika dengan jumlah peserta 49 orang, dinyatakan lulus sebanyak 25 orang, sebanyak 16 orang memenuhi nilai ambang batas dan peserta tidak hadir sebanyak 8 orang.

Terdapat 193 peserta dinyatakan lulus pada formasi umum jabatan ahli pertama guru PJOK dari 221 formasi yang tersedia. Pada formasi umum jabatan ahli pertama guru PPKn terdapat 41 peserta  dinyatakan lulus sebanyak 40 orang dan 1 orang dinyatakan tidak lulus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun