Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tunjangan PNS Atau ASN Dihapus Diganti Skema Gaji Tunggal

13 September 2023   11:57 Diperbarui: 13 September 2023   12:24 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dirilis dari merdeka.com Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pada tahun 2024 PNS atau ASN tak lagi menerima tunjangan secara terpisah namun akan diterapkan sistem gaji tunggal atau single salary system .

Tunjangan PNS adalah  tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia selain dari gaji pokok mereka.

Tunjangan ini bisa bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti tingkat jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja.

Contoh tunjangan ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan insentif bagi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah.

Single salary  yang akan diberikan kepada para ASN mencakup sistem grading.

Sistem grading adalah level atau peringkat nilai atau "harga" jabatan tertentu yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Dengan adanya sistem ini, ASN akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya.

Seorang ASN dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.

Single salary system ini  sudah pernah dibahas pada tahun 2014.

Saat itu sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk menerapkan skema gaji tunggal bagi para ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun