Kata Korban atau kurban berasal dari bahasa Arab "Qariba-Yaqrabu-Qurbanan" yang memiliki makna dekat.
Artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan perintahNya. Â
Adapun menurut pengertian syariat kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu, dilaksanakan pada hari Raya Iedul Adha dan hari tasyrik yaitu pada hari ke 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut jumhur ulama' hukum kurban adalah sunnah mu'akad, artinya ibadah sunnah yang ditekankan bagi kaum muslimin yang mampu dan memenuhi syarat.
Dalam pandangan Islam, orang yang mampu tapi tidak mau kurban maka termasuk orang yang tercela bahkan Rasulullah SAW sangat membencinya.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an surat Al Kautsar
"Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat kepadamu yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus."
Merujuk dari ayat tersebut, Ustadz Muhammad Sholeh Drehem, LC kembali mengingatkan kepada kaum muslimin untuk berkurban bagi yang mampu.
Menurut beliau, dengan berkurban maka kita akan terhindar dari "kurban kehidupan".
Pertama, dengan berkurban insya Allah akan terhindar dari anak yang tidak taat kepada orang tua.
Kedua, dengan melaksanakan ibadah kurban insya Allah terhindar dari istri yang berani terhadap suaminya.
Ketiga, dengan berkurban insya Allah akan terhindar dari rumah tangga yang banyak masalah.
Keempat, dengan berkurban insya Allah akan terhindar dari masalah pekerjaan.