Mohon tunggu...
M. Fathun Najaa
M. Fathun Najaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Konten Tentang Berita Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Baru Pajak DHE SDA, Solusi atau Beban Tambahan bagi Eksportir?

16 November 2024   22:42 Diperbarui: 19 November 2024   15:12 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Webinar Nasional Tax Edu Series Episode 18

Surabaya, 16 november 2024 - Webinar Tax Edu Series Ep. 18 yang digelar oleh MUC Consulting mengangkat bahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, sebuah kebijakan baru yang mengatur perlakuan Pajak Penghasialan (PPh) final atas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). 

Meski Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan efektivitas dan dampaknya terhadap pelaku ekspor.

Kebijakan dengan Target Ambisisus

PP 22/2024, yang berlaku sejak Mei lalu, mengatur bahwa eksportir wajib menempatkan DHE SDA mereka pada instrumen monoter dan keuangan tertentu di Indonesia. Tarif PPh final diberlakukan berdasarakan jangka waktu penempatan, mulai dari 0% untuk penempatan lebih dari enam bulan hingga 10% untuk penempatan singkat satu hingga tiga bulan.

Nur Hidayati Ilmi, konsultan pajak dari MUC Consulting, menyebut kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengamankan ketersediaan valuta asing di dalam negeri. "Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan stabilitas monoter sekaligus memberikan insentif kepada eksportir yang berkomitmen menempatkan dana mereka dalam sistem keuangan nasional," ujarnya.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah insentif ini cukup menarik bagi eksportir besar, terutama mereka yang memiliki opsi lebih kompetitif di  pasar global

Tantangan bagi Eksportir

Webinar Nasional Tax Edu Series Episode 18
Webinar Nasional Tax Edu Series Episode 18

Eksportir diwajibkan menempatkan setidaknya 30% dari DHE SDA mereka dalam sistem keuangan indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini berpotensi menjadi tantangan besar, terutama bagi sektor yang sangat bergantung pada arus kas cepat, seperti pertanian dan perikanan.

Dani mengungkapkan keraguannya. "Memasukkan devisa ke rekening khusus dengan tarif pajak yang tidak fleksibel terasa seperti beban, terutama ketika kondisi pasar global tidak stabil. Apakah pemerintah benar-benar memahami kebutuhan pelaku usaha kecil dan menengah?" tanyanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun