Mohon tunggu...
Izam Elesy
Izam Elesy Mohon Tunggu... -

Belajar menjadi murid bagi siapa saja.. It's me.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penangkapan Anggota MCA, Aparat dalam Sorotan Asumsi dan Kritik

5 Maret 2018   02:14 Diperbarui: 5 Maret 2018   02:29 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diringkusnya beberapa pelaku penyebar berita bohong dan ujaran kebencian yang diduga anggota Muslim Ciber Army (MCA) oleh aparat kepolisian beberapa hari yang lalu patut diapresiasi. 

Upaya penangkapan ini memang sangat amat perlu dilakukan dan dituntaskan, mengingat keberadaan berita bohong dan ujaran kebencian sangat meresahkan kehidupan masyarakat. Akibatnya, dapat mengganggu keutuhan dan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara.

Respon publik terhadap penangkapan ini tentu tidak hanya dalam bentuk apresiasi semata, tapi juga membuka "lahan" kritik bagi aparat dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat dan sebagai penegak hukum. Kritikan tajam datang dari berbagai kalangan yang menilai adanya unsur diskriminatif di dalamnya.

Hal tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim Pusat, Mahendradat, bahwa "upaya tersebut cenderung diskriminatif. Karena menurutnya, tindakan kepolisian hanya berlaku terhadap kelompok siber oposisi, tapi kelihatan ogah-ogahan memberantas kelompok siber yang berada di posisi pemerintah (Politiktoday.com).

Selain itu, aparat juga dinilai "kurang jelas" dalam memberikan keterangan tentang status pelaku, Apakah benar-benar anggota MCA sebagaimana pengakuan mereka atau anggota MCA "abal-abal"? Seharusnya, aparat tidak langsung percaya begitu saja terhadap akun dan keterangan pelaku, tanpa investigasi lebih lanjut, karena siapapun bisa membuat akun dan bisa mengaku menjadi apa dan siapa saja.

Keterangan yang diberikan Kepolisian juga "dinilai" ada kejanggalan, di antaranya; Salah seorang "anggota MCA" yang ditangkap disebut oleh polisi sudah 5 tahun jadi anggota "The Family MCA" berdasarkan gadget "pelaku", padahal sebagaimana keterangan dari Mustofa B Nahrawardaya, bahwa nama MCA (Muslim Cyber Army) baru muncul setelah kasus Ahok mencuap ke permukaan. Jadi sekitar pertengahan Oktober 2016, ketika Aksi Bela Islam I pada tanggal 14 Oktober 2016 digelar, nama MCA baru muncul (Hidayatullah).

Kemudian, mengenai keberadaan group MCA yang tersebar di medsos. Aparat mengatakan bahwa beberapa pelaku merupakan anggota group, dan beberapa juga adalah admin group di media sosial. Tapi, Mustofa mengatakan sebagaimana yang dikutip dari hidayatullah.com, dan politiktoday.com, bahwa "MCA tidak membuat sekumpulan pertemanan dalam group media social, para MCA tidak membuat group WA, FB, atau media social lainnya seperti Telegram dan BBM".

Terlepas dari itu, melihat posisi penanganan kasus tersebut yang sekejap meledak di headline pemberitaan dan di medsos, memang membuka peluang munculnya asumsi yang beragam. 

Belum lagi kemunculan kasus ini sangat "strategis" karena hadir setelah hebohnya persoalan mulai dari impor beras di tengah musin panen, UUD MD3, Hutang Negara yang membengkak, sampai ke kasus penganiayaan ulama oleh orang gila (katanya). Keberadaan beberapa persoalan tersebut mamang terlihat jauh keterkaitannya, tapi sangat sentral dan krusial mengingat dekatnnya dengan tahun politik 2019.

Di tengah asumsi dan dugaan demikian, Kasus MCA harus betul-betul ditangani secara baik dan benar. Keadilan tentu perlu dikedepankan berdasarkan bukti dan laporan. Itupun harus diidentifikasi lebih jauh akan keabsahan bukti dan laporan yang ada. 

Dalam hal ini, tentu bukan hanya sekedar data dan laporan, karena keduanya kerap kali bisa dimanipulasi demi bangunan asumsi sepihak, tapi data dan fakta laporan yang sebenar benarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun