Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Para pembaca sekalian,di Postingan yang pertama kali ini saya akan membahas mengenai contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.Sebelum membahas lebih lanjut tentang Pelanggaran HAM,ada kalanya kita perlu mengetahui lebih lanjut apa itu HAM.Hak Asasi Manusia adalah Hak yang telah diberikan kepada seseorang sejak lahir hingga akhir hayatnya yang bersifat permanen dan wajib hukumnya bagi seseorang untuk melindung/mempertahankan/menjaga dan menghormatinya.Tidak diperbolehkan sedikitpun untuk dikurangi.Di Indonesia Jaminan-jaminan mengenai Ham sudah diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 yang berfungsi sebagai basic Law atau norma hukum tertinggi dan memuat pasal pasal yang menjamin perlindungan,pemajuan,penegakkan dan pemenuhan Ham.Karena letaknya dalam konstitusi,maka ketentuan mengenai HAM harus dihormati oleh negara maupun kelompok individu.Namun kenyataanya,penegakan HAM ini masih belum adil dan merata bagi semua pihak.
Banyaknya pasal yang terdapat dalam UUD 1945 ternyata tidak menjamin adanya keadilan penegakan HAM di indonesia salah satunya adalah dibidang hukum.Sesuai dengan pasal 28 D perubahan II 18 Agustus 2000 yang berbunyi”Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.Pada pasal ini sudah dengan jelas menerangkan bahwa Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum yang adil,Kata ‘Setiap Orang’ tentu saja sudah menerangkan bahwa siapapun berhak mendapatkannya,baik dirinya orang kaya,miskin,pejabat,pengemis siapapun mempunyai hak yang sama di mata hukum.Pasal inilah yang sering dilanggar karena sering terdengar hingga bosan oleh kita bahwa seorang pejabat negara melakukan tindakan korupsi hingga merugikan negara sebanyak milyaran rupiah namun hanya dihukum 4 tahun penjara.Bukankah hal seperti itu sudah jelas jelas sangat merugikan semua pihak?mengapa dirinya hanya dihukum dengan hukuman yang sangat sedikit?bahkan tidak setimpal dengan apa yang diperbuatnya.Namun yang membuat kita seolah tersentak adalah bahwa ada seorang fakir,miskin,kaum dhuafa yang tidak mempunyai harta sedikitpun mengambil sebuah buah yang ada di pohon hanya untuk mngenyangkan perutnya harus dituntut hingga 12 tahun penjara,memang orang tersebut mengambil barang yang bukan menjadi haknya,tetapi apa setimpalkah perbuatan yang dilakukannya dengan hukumannya?Dia mengambil karena keadaan terpaksa berbeda dengan apa yang dilakukan oleh seorang koruptor tadi.Mungkinkah harga sebuah buah di pohon seharga 4 milyar lebih?tentu hal ini sangat tidak adil sekali.Apakah hal seperti ini yang disebut keadilan hukum?Jika hal seperti ini dilanjutkan terus menerus dimanakah hati Nurani kita?Apa yang kemudian akan kita katakan kepada Anak cucu kita kelak di kemudian hari,maka perbuatan seperti ini haruslah kita hentikan.
Sebagai contoh kasus ini terjadi daerah Jawa barat diantara pertengahan tahun 2009 yang lalu,saat seorang kakek yg sudah berumur dan merasa kelaparan mengambil sebuah buah yang ada di pohon milik kebun warga.Karena mengambil seenaknya dan tanpa izin kepada pemilik,seorang pemilik kebun tersebut melaporkan si kakek kepada pihak berwajib dan berurusan dengan pengadilan.Karena tidak tahu apa-apa dan tidak ada biaya,si kakek pun terpaksa menjalankan hukumannya yaitu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.Masyarakat luas yang mengetahui berita ini pun merasa tidak puas dengan aparat hukum yang ada dan merasa telah ada ketidakadilan dalam hukum.mereka sangat marah terhadap apa yang dilakukan oleh si pemilik kebun,dan mereka pun bersatu untuk menghimpun dana dan digunakan untuk membantu biaya penebusan si Kakek dari Penjara.Mereka merasa iba dan kasihan terhadap si Kakek yang sudah berumur dan hanya mengambil sebuah apel dari pohonnya karena kelaparan.
Bukankah contoh seperti itu sudah membuktikan bahwa telah terjadinya ketidakadilan Penegakan Hukum di negara kita,Hal seperti inilah yang harus dijamin keberadaan hukumnya karena dengan adanya keadilan hukum maka tidak akan ada kesenjangan dalam urusan penegakan hukum.Karena orang yang kaya dan terbukti melakukan tindakan yang sangat merugikan negara saja “hanya” dihukum dengan hukuman yang sangat ringan,mengapa orang miskin yang tidak tahu apa apa dan tidak memiliki apapun harus dihukum dengan hukuman yang sangat berat.Hal seperti inilah yang harus dihilangkan,jika seseorang tersebut terbukti melakukanperbuatan yang sangat merugikan,maka dirinya harus dihukum dengan hukuman yang setimpal terhadap apa yang telah diperolehnya,tidak perlu memandang siapapun orang itu.Karena dalam penegakan hukum seseorang memiliki martabat yang sama.
Oleh karena itu marilah kita ubah perbuatan yang salah ini dengan perbuatan yang benar agar tidak ada lagi kesenjangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.Sehingga seseorang akan berbuat yang lebih baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan semua pihak tersebut.Kita harus bersatu dalam penegakan hukum agar kedepannya Negara kita bisa lebih baik dalam proses penegakan hukum tidak perlu memandang sebelah,karena semua orang sama di mata hukum
Solusi yang saya tawarkan adalah kita harus bersama sama menegakkan keadilan hukum di negeri ini,semuanya harus sebisa mungkin adil dalam bertindak hukum.Meskipun seseorang hanyalah seorang rakyat kecil namun dia berhak untuk mendapat keadilan hukum karena hal tersebut sudah jelas tertera dalam UUD 1945 pasal 28D perubahan II 18 agustus 2000.Artinya tidak perlu adanya perbedaan dalam penegakan hukum antara Seorang pejabat dengan seorang rakyat biasa,semuanya haruslah sama di mata hukum.
Dan juga untuk terus menghindari Kasus seperti itu yang makin banyak terjadi,kita haruslah selalu ingat kepada ALLAH SWT karena dengan ingat kepadanya kita akan selalu berusaha untuk menegakkan keadilan,bukankah ALLAH itu adalah hakim yang paling adil?Jika kita memutuskan suatu perkara,maka secara tidak langsung kita telah menggantikan posisi ALLAH SWT sebagai hakim di muka bumi ini.Oleh karena itu marilah kita selalu berbuat keadilan kepada siapapun.Mulailah laporkan kepada yang berwenang apabila anda merasa tidak mendapat keadilan di mata hukum karena itu merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H