Mohon tunggu...
M Lizaso Hasnam
M Lizaso Hasnam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup enak mati masuk surga

NPM 1912011267 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak dalam Pidana Khusus Narkotika

8 April 2022   16:36 Diperbarui: 8 April 2022   16:37 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Kemudian untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Dan Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh anak dalam arti kenakalan anak (Juvenile Delinquency) adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan disadari oleh anak itu sendiri bahwa perbuatannya tersebut dapat dikenai sanksi atau hukuman (pidana).

Disebutkan dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak pada pasal 1 ayat (1) "Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.", (2) "Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.", dan (3) "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.".

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dan tidak ada kecualinya. Namun terhadap seorang anak sebagai pelaku tindak pidana berlaku perlindungan khusus dengan tujuan melindungi kepentingan anak dan masa depan anak. Menurut Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHP) anak yang belum dewasa adalah apabila belum berumur 16 tahun. Apabila anak terlibat dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan agar terdakwa di bawah umur tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, dan pemeliharaannya dengan tidak dikenakan suatu hukuman atau memerintahkan supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan suatu hukuman. Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam undang-undang dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depan yang panjang.

Setiap anak berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau sangsi pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Perlindungan hukum anak merupakan upaya perlindungaan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak.  Bentuk perlindungan hukum terhadap anak misalnya pendampingan dari petugas kemasyarakatan, masa penahanan yang lebih singkat di banding orang dewasa, fasilitas oleh aparat penegak hukum khusus anak, termasuk pemisahan tahanan anak dari tahanan orang dewasa merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap anak.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa dapat anak dapat dijatuhkan pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan atau tindakan. Dengan menyimak Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) diatur pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak:

  1. Pidana Pokok
    • Pidana peringatan
    • Pidana dengan syarat:
      • Pembinaan di luar Lembaga
      • Pelayanan masyarakat
      • Pengawasan
    • Pelatihan kerja
    • Pembinaan dalam Lembaga
    • Penjara
  2. Pidana Tambahan
    • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
    • Pemenuhan kewajiban adat. Yang dimaksud dengan "kewajiban adat" adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental anak.
  3. Tindakan

Beberapa tindakan yang dapat dikenakan kepada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi:

  • Pengembalian kepada orang tua/ wali;
  • Penyerahan kepada seseorang;
  • Perawatan di rumah sakit jiwa;
  • Perawatan di LPKS;
  • Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  • Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  • Perbaikan akibat tindak pidana.

Kemudian penyelesaisan dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak, saya akan merujuk pada kasus Empat anak di bawah umur dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keempat anak tersebut adalah AB (16), DB (13), LK (14), dan SJ (16). Kepala Polresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, keempatnya ditangkap di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, pada Senin (6/1/2020) malam. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sabu 2,17 gram dan 78 butir ekstasi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, di Jalan Tukad Unda sering dijadikan transaksi  narkotika. Petugas lantas mengintai tempat tersebut. Hingga pada Senin malam, keempatnya terlihat sedang melintas. Mereka kemudian ditangkap dan digeledah. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos keempatnya dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. "Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya," kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Rabu siang. Dari hasil pengembangan, mereka dikendalikan oleh seorang yang kerap dipanggil Dogler. Mereka menerima narkotika yang sudah dibugkus dan tinggal menunggu perintah untuk ditempelkan di lokasi yang ditentukan. Dalam aksinya, anak-anak ini diupah Rp 100.000 sekali tempel dan dijanjikan bonus memakai sabu. Kini, pihak kepolisian masih memburu Dogler. Diduga, barang-barang tersebut didatangkan dari Jawa Timur melalui jalur darat. "Alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi," kata dia.

Anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Narkotika diatur dalam Pasal 127 Ayat (1), yang menyatakan:

Setiap Penyalah Guna:

  • Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun.
  • Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  • Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Akan tetapi, sayangnya dalam hal pertanggungjawaban anak sebagai kurir narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Narkotika yang ternyata tidak adanya ketentuan mengenai batasan umur dalam tindak pidana narkotika, sehingga peran anak sebagai kurir narkotika masih saja dapat dihukum pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Narkotika. Seorang anak yang tertangkap tangan sedang melakukan pengantaran barang/narkotika tentu akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun