A. Talfiq
Talfiq berasal dari bahasa arab yang artinya merangkapkan tepi satu dengan yang lainnya. Talfiq menurut sebagian ulama'adalah mengamalkan suatu pendapat yang belum dibicarakan oleh para mujtahid. Talfiq dibagi menjadi dua yaitu talfiq dalam lebih dari satu qadliah dan talfiq dalam satu qadliah. Â
B. TaqlidÂ
Taqlid berasal dari bahasa arab yang artinya  menghiasi atau meniru. Menurut istilah taqlid di definisikan oleh sebagian ulama' adalah meniru orang yang terhormat dalam suatu hukum yang tidak memeriksa lagi benar atau salahnya. Tetapi ada yang mengatakan taqlid adalah menerima, mengamalkan pendapat orang lain tanpa melihat basis argumentasi dan landasannya.Â
C. Permasalahannya
Talfiq secara mutlak tidak ada perkataan yang dibolehkan. Tetapi tergantung pada batasan tertentu. Karena disebabkan oleh batil yang  secara dzatnya. Talfiq diperbolehlan apabila dalam keadaan darurat namun sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam kadar talfiq. Talfiq dalam keadaan dzhanni (keraguan) di perbolehkan. Karena diberlakukan sebuah ijtihad untuk sampai kepada seorang yang akan menjawab sebuah permasalahan yang ada dalam ijtihad tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H