Beberapa hari ini mungkin kita mendengar berita dari Situbondo, tentang para wakil rakyat yang duduk di DPRD ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan untuk meminjam uang, tentunya ke penyelenggara jasa keuangan. Apakah boleh..? ya pastinya boleh karena toh mereka sudah lakukan, Apakah bisa..? ya bisa karena buktinya lembaga jasa keuangan juga tidak keberatan dengan agunan selain BPKB dan Sertifikat tanah/rumah, ya... SK pengangkatan DPRD.
Lepas dari soal boleh dan bisa nya... yang kemudian menjadi soal selanjutnya adalah suatu realita ketidakadilan struktural terhadap kemudahan akses bagi segelintir orang untuk mendapatkan fasilitas pinjaman, ditengah kesulitan bagi banyak orang lain untuk mendapatkan akses pinjaman. Jika saja wirausahawan harus sudah menjalani kegiatan usahanya dalam batas waktu minimal yang ditentukan, atau pegawai sudah menjalani masa kerja dalam masa tertentu pula, nah anggota DPRD jika ditelisik masa kerja nya mungkin baru seumur jagung, atau bahkan baru niat menanam jagung.. :)
Yang juga aneh adalah kebolehan SK DPRD dijadikan agunan, mengingat kinerja yang bersangkutan pun belum juga berjalan dan masyarakatnya belum juga merasakan hasil dari kerjaannya, tapi lagi-lagi berbagai kemudahan selalu mengiringi segelintir saja orang-orang di negeri ini yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Satu kesimpulan sumir yang coba saya ambil adalah... para anggota DPRD .. sudah habis-habisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H