Mohon tunggu...
Liputan BMI
Liputan BMI Mohon Tunggu... -

AKTIVIS BURUH MIGRAN INDONESIA - SAUDI ARABIA ( BMI-SA )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Kali TKI Dibohongin Pemerintah, Kemana Peran Aktivis ?

10 Maret 2015   00:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:55 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14259212041065617611

Lengkaplah penderitaan TKI atau Buruh Migran diluar negeri. Di negara tempat mereka bekerja, TKI/BMI acapkali mendapat diskriminasi dari majikan, sepulangnya ke tanah air, TKI/BMI seringkali dihadapkan dengan kasus pemerasan, penipuan bahkan tak sedikit mereka dibius dan dibuang dijalan oleh para jagal.

Pemerintah yang diamanatkan dalam UU NO 39 Tahun 2004 untuk melindungi TKI seakan tak mampu mengemban amanat tersebut, yang lebih menyakitkan lagi, pemerintah malah ikut membohongi para TKI, melakukan pencitraan dengan pembohongan.

Berikut 3 kebohongan pemerintah kepada TKI :

1.KTKLN ( Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ) tak jadi dihapus.

Pada Minggu 30 November 2014 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Penghapusan KTKLN setelah melakukan telekonferensi dengan TKI di beberapa negara.

Namun pada kenyataanya KTKLN tak jadi dihapus karena bertentangan dengan UU NO 39 Tahun 2004.

2.KTKLN akan disatukan dengan Paspor dan Visa

Gagal menghapus KTKLN, pemerintah kembali membuat wacana menyatukan KTKLN dengan paspor dan visa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat mengunjungi gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).

Tiga bulan berlalu, wacana tersebut ternyata tak kunjung terealisasi, setelah diselidiki ternyata ditolak KEMENKUMHAM karena bertentangan dengan UU NO 39 Tahun 2004 dan UU NO 6 Tahun 2011.

Namun sampai saat ini BNP2TKI belum berani memberikan statement secara resmi ke publik bahwa wacana KTKLN yang akan disatukan dengan paspor dan visa adalah GATOT alias gagal total.

3.Berhenti Mengirim TKI sektor informal

Pada 24 Februari 2015 Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah akan menghentikan pengiriman TKI disektor domestik dengan alasan harga diri dan martabat bangsa.

Pernyataan Presiden Jokowi nyatanya bertolak belakang dengan KEPMENAKER NO 1 Tahun 2015. Dalam KEPMENAKER yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah memutuskan :

1. Jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk pekerjaan domestik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.

2. Jabatan untuk pekerjaan domestik merupakan acuan bagi pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

3. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.851/PPTK/V/2014 tentang Penetapan Jabatan Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Domestik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4.Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dari uraian diatas, kita dapat simpulkan bahwa pemerintah saat ini tidak memikirkan dampak dari apa yang mereka katakan dan selalu inkonsisten, hanya spontanitas ucapan pencitraan yang mereka kejar.

Tambah sedih lagi, para tokoh masyarakat dan para aktivis pembela TKI/BMI seakan terlena dan terbawa drama KPK vs POLRI dan sinetron Ahok vs H Lulung sehingga lupa dengan substansi perlindungan TKI/BMI. (Iyd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun