Mohon tunggu...
I Wayan Bagiarta
I Wayan Bagiarta Mohon Tunggu... Insinyur - IWayB

Mari Gemakan Indonesia JUJUR

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Pejabat di Indonesia Tembus Angka 1207 Orang Sejak KPK Berdiri

30 November 2020   21:12 Diperbarui: 3 Desember 2020   04:02 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source :www.VectorStock.com

"Tidak ada warisan yang sekaya kejujuran " William Shakespeare

Dari laporan resmi KPK  24 Januari 2020,dinyatakan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index-CPI) Indonesia terus membaik dari tahun ke tahun. Tahun 2019, skor CPI Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya menjadi 40 dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

Secara global, rata-rata skor CPI dunia berada pada 43 poin. Sebanyak 60% atau 120 dari 180 negara yang diukur CPI, memiliki skor di bawah 50 termasuk Indonesia. Selain Indonesia, terdapat lima negara lain yang memiliki skor sama seperti Indonesia, yaitu Burkina Faso, Guyana, Lesotho, Trinidad and Tobago, serta Kuwait.

Di antara Negara Asean,Indonesia berada di peringkat ke-4, setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Di tahun 2019, Denmark dan New Zealand berada di tingkat pertama dengan perolehan skor 87, disusul dengan Finlandia di peringkat kedua yang berhasil memperoleh skor 86. Sementara itu, Somalia masih berada di posisi terendah dengan perolehan skor 9.

Walaupun indek persepsi korupsi Indonesia membaik,dari data statistik yang dirilis KPK di situs resminya tertanggal 1 Jun 2020, jumlah data yang tersangkut korupsi berdasarkan profesi/jabatan ,dari tahun 2004 sampai Jun 2020, rata-rata setiap tahunnya 71 orang.Tertinggi terjadi di tahun 2018 sebanyak 260 orang dan terendah di tahun 2004 sebanyak 4 orang.

Total korupsi berdasarkan profesi/jabatan 2004-2020 mencapai 1207 orang.Dari jumlah tersebut,tertinggi ada di pihak swasta 308 orang (26%), Anggota DPR dan DPRD 274 orang ( 23 %),Eselon I/II/III 230 orang ( 19%),Lainnya 157 orang (13%),Walikota/Bupati 122 orang (10%),Lembaga/Kementerian 28 orang (2.3%),Hakim 22 orang ( 1.8 %),Gubernur 21 orang (1.7%) diikuti Jaksa,Pengacara,Komisioner,Korporasi,Duta Besar dan Polisi. ( lihat grafik di bawah)

Diolah dari data statistik KPK ( dokpri)
Diolah dari data statistik KPK ( dokpri)
Mencermati data di atas,korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan aparatur Negara,namun juga pihak swasta.Hal ini tidak lepas dari peran swasta yang terlibat suap menyuap, serta korupsi dengan lembaga eksekutif dan legislatif.

Apa saja jenis yang dikatagorikan korupsi ? Sesuai UU no 20 th 2001,korupsi dirumuskan ke dalam 7 bentuk/jenis tindak pidana :

1.Merugian keuangan dan perekonomian negara;
2.Suap menyuap-gratifikasi;
3.Penggelapan dalam jabatan;
4.Pemalsuan;
5.Pemerasan;
6.Perbuatan curang;
7.Benturan kepentingan dalam pengadaan.

Kenapa korupsi bisa terjadi ?

Korupsi terjadi diawali oleh ketidakjujuran atau kecurangan.Dari buku Module Integritas Umum KPK 2016,diuraikan sebab terjadinya ketidakjujuran atau kecurangan, menurut Cressey (1955), dalam teori Fraud Trianggle Theory, ada tiga faktor yang berpengaruh  yaitu :

1. Kesempatan            : Sistem yang lemah
2. Pressure                   : Tekanan dari Internal (Personal dan Perusahaan) maupun External
3. Rasionalisasi          : Pembenarana atas perbuatan yang dilakukan

Ketiga faktor tersebut saling mempengaruhi, yaitu ada kesempatan untuk berbuat curang, ada tekanan atau motivasi untuk berbuat tidak jujur, dan ada pembenaran atas perbuatan yang dilakukan. Jika ketiga hal tersebut saling mempengaruhi, terjadilah kecurangan, dalam hal ini korupsi.

Selanjutnya, GONE Theory (Jack Bologne) menambahkan kecurangan terjadi karena,

1. Keserakahan (Greed)
2. Kesempatan (Opportunity)
3. Kebutuhan    (Needs).
4. Pengungkapan (Expose )

Kecurangan/ketidakjujuran diawali dengan adanya keserakahan, kebetulan ada kesempatan, ada kebutuhan berlebih, dan dapat dilaksanaan. Dalam hal ini, adanya peluang karena pengawasan yang kurang dan keinginan dan kebutuhan yang berlebihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun